JawaPos.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap alasan diberlakukannya aturan absen bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) lewat zoom pukul 02.00 WIB.
Sudaryono menjelaskan, pengetatan aturan tersebut tidak terlepas dari evaluasi terhadap sejumlah kasus gangguan kesehatan dan keracunan makanan yang terjadi dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dia menyebut, dalam banyak kasus tersebut, SOP disebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. SOP yang dimaksud antara lain berkaitan dengan penyimpanan makanan dan penggunaan perlengkapan saat mengolah makanan.
Baca Juga: Banyak yang Bandel soal SOP Jadi Alasan BGN Buat Aturan Kepala SPPG Absen Zoom 02.00
"Apakah SOP penyimpanan, SOP pangannya harus dipakai sarung tangan, pakai penutup, macam-macam," ujarnya di Kemenko Pangan, Rabu (26/8).
Selain itu, BGN menemukan sejumlah kasus kepala SPPG tidak berada di lokasi dapur. Padahal, posisi tersebut memiliki tanggung jawab memastikan seluruh prosedur dijalankan.
"Dia kan pemimpin di dapurnya. Memastikan bahwa SOP dijalankan," tutur Sudaryono.
Menurut Sudaryono, keberadaan kepala SPPG selama jam operasional menjadi bagian dari tanggung jawab pengelolaan dapur. Sebab, tujuan utama BGN adalah memastikan penerima manfaat memperoleh makanan yang aman dan sesuai standar.
Baca Juga: Vietnam Pertahankan Gelar Juara Piala AFF, Samai Rekor Singapura dan Thailand
"KPI (Key Performance Index)-nya adalah penerima manfaat. Ini kan semacam, semacam jasa. Jasa layanan makan bergizi kepada penerima manfaat," katanya.
Dia menegaskan, pengawasan tersebut diperlukan agar makanan yang diberikan kepada penerima manfaat memenuhi aspek keamanan, gizi, kebersihan, dan kualitas.
"Maka SOP harus dijalankan. Kira-kira gitu," kata Sudaryono.
Selain itu, dapur SPPG dilarang beroperasi jika tiga unsur pimpinan yang bertanggung jawab tidak hadir secara bersamaan pada jam operasional.
Sebelulnya, BGN mengubah aturan jam kerja baru bagi kepala dapur di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Indonesia. Di mana aturan kerja bagi kepala dapur telah ditetapkan dalam dua sif utama.
Untuk sif pertama yakni pada jam 02.00-08.00, dan sif kedua 17.00-19.00. Kepala SPPG wajib absen melalui zoom meeting setiap pukul 02.00 disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing.