← Beranda
Kemenhut Soroti 10 Persen Pemegang Konsesi Masih Tak Tertib Laporkan Kesiapan Karhutla
Muhammad Ridwan• Selasa, 25 Agustus 2026 | 17.42 WIB
Kondisi karhutla di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (18/8). (BPBD Kabupaten Bulungan)

 

JawaPos.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan sekitar 10 persen pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) masih tidak tertib melaporkan kesiapsiagaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Temuan ini menjadi sorotan di tengah ancaman cuaca ekstrem El Nino pada 2026 dan 2027.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti pemegang PBPH tidak boleh menangani karhutla dengan pola kerja seperti kondisi normal. Cuaca ekstrem menuntut pengamanan areal konsesi dilakukan secara ekstra dan luar biasa.

"Melaksanakan dengan cara business as usual justru akan terlihat sebagai kelalaian karena tidak nampak urgensi untuk menangani krisis," tegasnya saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Respons Pengendalian Karhutla pada Areal PBPH di Jakarta, dikutip Selasa (25/8).

Laksmi mengatakan, ukuran ketaatan PBPH mencakup beberapa aspek. Mulai kesiapan sarana dan prasarana, sumber daya dan sistem deteksi dini, pencegahan dan pelaporan, hingga kualitas mobilisasi serta kecepatan respons ketika terjadi kebakaran.

Kolaborasi dan kontribusi dalam kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kualitas hasil penanganan karhutla, juga menjadi bagian dari ukuran ketaatan

“Evaluasi saat ini sudah berjalan, dan respon cepat dan nyata atas setiap bentuk instruksi, masukan, dan teguran kepada seluruh pemegang izin akan menjadi indikator dalam penegakan ketaatan," ujar Laksmi.

Dalam evaluasi awal yang dilakukan Kemenhut, masih ditemukan sekitar 10 persen pemegang PBPH yang perlu meningkatkan ketertiban pelaporan kesiapsiagaan pengendalian karhutla.

"Dari sisi ketertiban ini saja bisa tercermin tingkat komunikatifnya, bahkan bisa diprediksi kemauan kolaboratif dan kerjasamanya. Untuk itu tidak ada toleransi lagi hal ini harus ditingkatkan," tambah Laksmi.

Dia menekankan bahwa keberhasilan pengendalian karhutla sangat bergantung pada kolaborasi. Aparat, korporasi, masyarakat, dan berbagai unsur lainnya yang melaksanakan penanganan secara terpadu membutuhkan kecepatan dan keterbukaan informasi agar semua respon berjalan cepat, efisien, dan efektif.

"Teknologi informasi deteksi cepat sudah tersedia dan mudah diakses. Bahkan sistem peringatan dini Kementerian Kehutanan sudah pada tingkatan penyampaian alert kepada para pengelola kawasan," imbuh Laksmi.

Laksmi menegaskan pentingnya koordinasi dan komando pelaksanaan di lapangan dipahami semua pihak, termasuk memahami posisi Korwil dan UPT Kementerian Kehutanan.

Untuk itu, pemegang PBPH wajib membuka diri, aktif memanfaatkan informasi, dan saling berkolaborasi satu sama lain. Keterbukaan dan sikap aktif memperlihatkan kehadiran di tapak harus terus dipublikasikan secara luas agar berbagai stakeholders dan masyarakat mendapat kemudahan informasi untuk keterpaduan langkah dan kesempatan partisipasi, terutama bila wilayah tersebut merupakan hamparan lansekap yang berisiko tinggi.

“Saat ini kami melakukan validasi data bersama APHI. Data yang akurat penting agar pembinaan maupun langkah penegakan dapat dilakukan secara tepat sasaran,” kata Laksmi.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) juga berkomitmen untuk mendorong kerja sama antarpemegang PBPH, termasuk melalui skema berbagi pakai peralatan pemadaman. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempercepat mobilisasi sumber daya ketika terjadi kebakaran.

Disampaikan, selama ini pemegang PBPH dan APHI telah memberikan dukungan dalam penanganan karhutla melalui mobilisasi alat berat untuk pembuatan sekat bakar dan akses pemadaman, dukungan helikopter water bombing, kendaraan operasional, serta pengerahan tenaga lapangan dan Regu Pemadam Kebakaran (RPK).

Kemenhut menyambut baik kontribusi tersebut dan mendorong agar kerjasama antar pemegang PBPH terus diperkuat dan menjadi bagian dari pengendalian karhutla secara berkelanjutan.

Terhadap pemegang PBPH yang terbukti tidak memenuhi kewajiban pengendalian karhutla, Kemenhut akan melakukan langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kemenhut Tindak 42 Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, 9 Kasus Karhutla Masuk Pidana

“Pengendalian karhutla merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemegang PBPH dalam mengelola areal kerjanya. Pemantauan dan evaluasi ditujukan untuk memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan secara nyata dan menjadi dasar dalam pemberian pembinaan maupun penerapan penegakan hukum,” pungkas Laksmi.

EDITOR: Kuswandi