← Beranda
Negara Hadir, Penyintas Bangkit: Dari Luka Terorisme Menjadi Pesan Perdamaian
AntaraMinggu, 23 Agustus 2026 | 06.31 WIB
Dari pengalaman Tony Soemarno dan Mariane Ka'awoan, luka dapat menjadi kekuatan untuk menyuarakan perdamaian. (Istimewa)

 

 

JawaPos.com - Pemulihan penyintas terorisme membutuhkan perjalanan panjang. Luka yang ditinggalkan aksi teror tidak berhenti pada cedera fisik, tetapi juga menyentuh kondisi psikologis dan kehidupan sosial korban.

Tony Soemarno, penyintas Bom Hotel J.W. Marriott 2003, merasakan langsung beratnya proses tersebut. Namun, dukungan yang diterimanya membantu Tony menemukan cara untuk berdamai dengan pengalaman masa lalu.

“Awalnya sangat sulit untuk bangkit,” kata Tony dalam Talkshow “Dari Luka Menjadi Kekuatan: Negara Hadir, Penyintas Bangkit” di The Tribrata, Jakarta.

Tony kemudian memilih memaafkan pelaku. Baginya, keputusan tersebut menjadi titik balik untuk menjalani kehidupan dengan lebih damai. “Saya memilih untuk saling memaafkan dan tidak ingin menyimpan dendam,” ujarnya.

Dari pengalaman tersebut, Tony mulai melihat dirinya sebagai seseorang yang dapat mengubah pengalaman pahit menjadi pesan perdamaian.

Dengan pendampingan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pengalaman hidupnya dituangkan dalam buku The Power of Forgiveness.
Tony bahkan mendatangi lembaga pemasyarakatan untuk bertemu dengan narapidana terorisme.

Langkah itu dilakukan untuk menyampaikan pesan bahwa pengalaman traumatis tidak harus berujung pada kebencian. “Pelaku teror pun manusia yang bisa berbuat salah,” tutur Tony.

Pengalaman Tony menunjukkan pentingnya dukungan berkelanjutan bagi penyintas setelah sebuah aksi teror terjadi.

Pendampingan diperlukan agar korban dapat memulihkan kondisi psikologis, memperoleh haknya, kembali merasa aman, serta menjalani kehidupan secara utuh.

Kisah serupa dialami Mariane Ka'awoan, penyintas Bom Pasar Tentena, Poso, pada 2005. Bagi Mariane, berdamai dengan masa lalu bukan berarti menghapus ingatan atas peristiwa yang pernah dialaminya. “Kalau saya tidak memaafkan, saya tidak akan memiliki kedamaian dan sukacita,” kata Mariane.

Menurut Mariane, kebencian justru dapat memperpanjang luka. Karena itu, pengalaman pahit perlu dimaknai agar dapat menjadi pelajaran bagi generasi berikutnya. “Kebencian tidak pernah mewariskan kedamaian,” ujarnya.

Pesan Tony dan Mariane sejalan dengan tema Healing Through Memories. Mengingat kembali pengalaman traumatis diarahkan untuk menjadi bagian dari proses pemulihan, bukan membuat penyintas kembali terperangkap dalam luka.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk F. Paulus mengatakan pemerintah terus menjalankan upaya pemenuhan hak korban melalui Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua 2026–2029.

“Negara hadir melalui sinergi BNPT, LPSK, dan kementerian/lembaga terkait,” kata Lodewijk dalam acara Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme Tahun 2026 di Jakarta.

Lodewijk menyebut pemulihan dan perlindungan korban merupakan tanggung jawab negara. Kerangka hukum terkait juga berkembang melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE 2026–2029.
“Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto sangat peduli terhadap korban-korban akibat aksi terorisme,” ujarnya.

Menurut Lodewijk, setiap 21 Agustus menjadi momentum bagi masyarakat internasional untuk mengenang mereka yang meninggal maupun terluka akibat aksi terorisme.

Di Indonesia, peringatan tersebut menjadi pengingat mengenai kewajiban negara dalam melindungi dan memulihkan korban. “Aksi terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan bukan hanya kejahatan terhadap orang, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan,” katanya.

Lodewijk juga mengapresiasi perpanjangan batas waktu pengajuan hak bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu.

Kebijakan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang memperpanjang batas pengajuan hak dari tiga tahun menjadi 10 tahun sejak UU Nomor 5 Tahun 2018 berlaku.

Hak korban mencakup kompensasi, bantuan medis, serta rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Dia menyebut pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama perubahan pola radikalisme dan ancaman ekstremisme berbasis kekerasan di ruang digital yang dapat menyasar kelompok rentan.

Pemerintah menetapkan tiga fokus dalam pemenuhan hak korban. Pertama, mempercepat layanan komprehensif agar korban terorisme masa lalu maupun saat ini memperoleh akses terhadap kebutuhan medis, psikologis, dan ekonomi secara tepat dan adil.

Kedua, meningkatkan perspektif trauma melalui kapasitas pendampingan serta membangun lingkungan sosial yang ramah terhadap penyintas. Upaya tersebut juga diarahkan untuk mencegah retraumatisasi di ruang publik maupun digital. “Ketiga, solidaritas kolektif menjadikan suara penyintas sebagai kekuatan moral utama,” kata dia.  (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan