JawaPos.com - Serma (Purn) Muchtar Effendi menyatakan, operasi untuk pembebasan 9 sandera dari KKB butuh kemampuan prajurit tingkat tinggi disertai persiapan matang dan pengenalan medan.
Menurut dia, pada prinsipnya sesuai dengan hukum humaniter (International Humanitarian Law, Konvensi Jenewa 1948) penyanderaan terhadap anak di bawah umur sangat melanggar HAM.
Namun hukum tersebut berlaku ketika terjadi perang konvensional, sedangkan dalam perang gerilya para insurjen akan mengabaikan masalah tersebut.
Baca Juga: Menhut Raja Juli Antoni Sebut Peringatan Dini BMKG Jadi Bekal Hadapi Karhutla
”Sebab, pada dasarnya insujen terdiri dari orang-orang yang hanya siap bertempur tanpa dibekali pengetahuan tentang hukum perang. Yang penting menang. Begitu prinsip mereka,” papar Muchtar, prajurit TNI yang pernah terjun dalam operasi pembebasan sandera di Mpanduma, Irian Jaya, pada 1996.
Menurut dia, penyanderaan terhadap anak-anak di bawah umur merupakan hal yang sangat serius bagi prajurit, karena tugas prajurit di medang perang, selain melindungi nyawa sendiri, nyawa rekan-rekan juga nyawa masyarakat (non combatan) yang berada di bawah ancaman musuh.
Muchtar mengatakan, penanganan terhadap kasus penyanderaan, harus benar-benar ekstra hati-hati, tidak bisa dilakukan dengan gopoh, harus dengan segala perhitungan yang matang.
Baca Juga: Saksi Ungkap Tarif Perangkat Desa di Pati Bukan Perintah Sudewo, tapi Kesepakatan Kades
”Setiap prajurit harus benar-benar menguasai sasaran bidik dan sasaran tembak yang akurat, jangan sampai asal bertindak apalagi asal tembak, karena di depan mereka bukan saja musuh tetapi juga para sandera yang harus mereka selamatkan,” beber mantan anggota operasi gabungan Batalyon Infanteri Lintas Udara 330/Kujang I Kostrad dan Kopassus.
Dalam waktu yang bersamaan, lanjut Muchtar, prajurit harus mampu bertindak untuk menyelamatkan sandera sekaligus melumpuhkan KKB.
Dengan kondisi penyanderaan seperti itu apalagi di hutan, menurut dia, tidak bisa prajurit mengamankan sandera terlebih dulu karena mereka pasti setiap saat berada di bawah kawalan anggota KKB.
”Prajurit yang diturunkan untuk menangani masalah penyanderaan harus benar-benar yang menguasai sasaran bidik dan sasaran tembak. Komandannya harus mampu menginventarisir jumlah KKB yang menyandera. Berapa yang pegang senjata api? Karena itu yang paling utama harus dilumpuhkan,” tandas Muchtar yang pernah tergabung dalam Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon itu.
Dia menyatakan, semua aksi yang dilakukan KKB jelas merupakan aksi terorisme, karena menimbulkan ketakutan terhadap Masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Karena itu, penangannya harus dilakukan serius melalui Latihan-latihan sebelum melakukan aksi berdasarkan informasi intelijen untuk mengetahui kekuatan KKB dan senjatanya.
Baca Juga: Sepasang Betis Korban Mutilasi Saepullah Ditemukan di Depok, Polisi Cari Bagian Lain
”Termasuk medannya seperti apa, dari mana prajurit harus melakukan penyergapan atau tembakan sehingga aman buat para sandera,” ungkap Muchtar yang kenyang pengalaman operasi-operasi berat di Aceh, Timor Timur, dan Papua.
Dia menambahkan, kemungkinan gugur dalam menangani penyanderaan/pembebasan sandera pasti ada. Apalagi kalau prajurit yang diterjunkan tidak dilatih dan tidak menguasai lindung tinjau dan lindung tembak, tidak mempunyai sasaran bidik dan sasaran tembak yang bagus.
”Momentum pertempuran harus benar-benar dikuasai prajurit, sehingga tidak memberikan kesempatan kepada KKB untuk melakukan perlawanan apalagi sampai KKB membantai sandera,” tandas Muchtar Effendi.
Baca Juga: PDIP Kirim Kapal Rumah Sakit Apung Laksamana Malahayati Bantu Warga Terdampak Gempa NTT
Sembilan perempuan warga Kampung Pasir Putih, Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dilaporkan dibawa paksa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ke hutan pada Selasa (18/8).
Selain dugaan penculikan dan penyanderaan itu, seorang ibu dilaporkan tewas setelah menolak dibawa kelompok bersenjata tersebut.