JawaPos.com - Wacana pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu dinilai berpotensi diskriminatif jika tak turut memprioritaskan anak hasil perkawinan campuran dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hubungan darah dengan Indonesia.
Ketua Umum Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia Rulita Anggraini mengatakan, apabila kewarganegaraan ganda mulai dibuka dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, anak-anak dari perkawinan campuran semestinya menjadi salah satu subjek hukum utama.
"Jangan juga itu dibuka untuk orang yang tertentu, sementara ini anak yang harusnya punya hak utama malah enggak dikasih, diskriminatif," kata Rulita kepada wartawan, Kamis (20/8).
Ia menerangkan, Indonesia memiliki asas ius sanguinis dalam aturan kewarganegaraan, yakni penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah.
Karena itu, anak yang memiliki darah Indonesia semestinya mendapat perhatian utama ketika pemerintah membuka kembali opsi kewarganegaraan ganda.
"Jadi yang subjek hukumnya ya yang ius sanguinis dulu dong. Masa tiba-tiba orang asing enggak ada hubungannya malah bisa, anak kita malah enggak bisa," ucapnya.
Rulita menegaskan, PerCa Indonesia tidak menuntut agar kewarganegaraan ganda diberlakukan secara penuh. Pihaknya menyatakan akan mengikuti ketentuan hukum apabila pemerintah tetap mempertahankan prinsip kewarganegaraan tunggal atau kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran.
Namun, ia meminta aturan tersebut tidak hanya memberikan ruang bagi kelompok tertentu yang dianggap memiliki prestasi atau manfaat bagi Indonesia.
"Diskriminatif yang kedua ya itu, buat WNI yang memberi manfaat bagaimana? Tapi mereka berada di luar. Kenapa hanya WNA yang memberi manfaat kepada Indonesia?" kata Rulita.
Ia pun mempertanyakan nasib WNI yang tinggal dan berkarier di luar negeri tetapi memiliki prestasi serta memberikan kontribusi bagi Indonesia. Menurutnya, mereka juga semestinya dapat dipertimbangkan untuk memperoleh kewarganegaraan ganda apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
"Bagaimana WNI yang memberi manfaat yang mereka juga punya prestasi luar biasa di luar? Kenapa mereka enggak bisa dikasih ganda juga?" tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar Indonesia memperbolehkan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu yang dibutuhkan bangsa.
Usulan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPR RI terkait penyampaian RAPBN 2027 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
Baca Juga: Prabowo Buka Peluang Dwi Kewarganegaraan untuk Diaspora, Targetkan Pesepak Bola Kelas Dunia
Prabowo menyebut kebijakan itu dapat ditujukan kepada diaspora Indonesia yang memiliki keahlian dan prestasi, seperti ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, hingga profesional kelas dunia. (*)