← Beranda
Usul AHWA Jadi Lembaga Permanen untuk Mencegah Konflik Rais Aam dan Ketua Umum PBNU
Ilham SafutraRabu, 19 Agustus 2026 | 15.29 WIB
KH. Musta'in Syafi'ie. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Nahdlatul Ulama (NU) diminta membuat langkah preventif atau mitigasi jika terjadi konflik internal atau kekosongan jabatan. Langkahnya dengan menjadikan ahlul halli wal ‘aqdi (AHWA) dijadikan lembaga permanen, bukan lembaga ad hoc.

Menurut Kiai sepuh NU KH. Musta'in Syafi'ie, AHWA harus diberikan kewenangan untuk memberhentikan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang melanggar aturan organisasi.

"AHWA bukan hanya di Muktamar NU, tapi harus diteruskan, bukan ad hoc," ungkap Kiai Musta'in dalam diskusi di Jakarta pada Selasa (18/8).

Diskusi merupakan rangkaian dari Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU dengan tema Stop Politik Transaksional di Muktamar NU.

Selain menjadi lembaga permanen, AHWA diminta diisi oleh ulama-ulama mastur, ulama yang sudah selesai dengan dirinya sendiri, ulama yang tidak mengejar jabatan, gila kekuasaan, dan bukan ulama yang cinta dunia.

Baca Juga: Gus Miftah: Presiden Prabowo Tak Intervensi Pemilihan PBNU, Jangan Bawa-bawa Istana! 

"Ulama-ulama sufi yang bisa membaca orang dengan mata hatinya. Ulama mastur, majhul," tegas pengajar di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang itu. 

Anggota AHWA tidak cukup hanya diisi sembilan orang, tapi perlu ditambah beberapa kiai yang betul-betul lurus dan tidak mengejar harta dan jabatan. 

Kiai Musta'in mencontohkan model kepimpinan Iran Yang menerapkan konsep AHWA. Lembaga tertinggi di Iran itu diisi oleh tokoh dan ulama mastur. Dengan sistem itu, mereka bisa memilih presiden dalam sehari. 

"Sehari langsung bisa milih presiden, karena ulama mereka mastur semua identitasnya. Meskipun mereka orang Syi'ah," beber Kiai Musta'in. 

Baca Juga: Tambang Dianggap Hanya Jalan Pintas, Forbes NU Desak Konsensi yang Diterima PBNU Dimoratorium

Selain menjadi lembaga permanen, AHWA NU juga diberikan beberapa kewenangan. Misalnya dalam konteks Muktamar NU, AHWA berhak mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukan politik transaksional. 

"AHWA bisa diskualifikasi calon yang melakukan panjer (uang muka). Dihentikan saja calon seperti itu. Kalau ini tidak dilakukan akan seperti ini terus," tegasnya. 

AHWA juga diberi kewenangan memberhentikan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang terbukti melanggar aturan organisasi. Jadi, AHWA juga bertindak atau menentukan majelis tahkim. 

Tentu, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak boleh masuk majelis tahkim. Jika keduanya masuk majelis tahkim, maka lembaga itu akan sulit melakukan tugasnya ketika kedua sisi itu bermasalah. 

"Kalau kondisinya seperti ini (Rais Aam berkonflik dengan Ketua Umum PBNU, nanti siapa yang memutuskan," tegasnya.

EDITOR: Ilham Safutra