JawaPos.com – DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk masa jabatan 2026-2031.
Ia menggantikan posisi Hery Susanto yang sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi dan ditangkap Kejaksaan Agung.
Penetapan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi II DPR RI mengenai pengusulan Ketua Ombudsman untuk periode 2026-2031.
Baca Juga: Kantor BGN Didatangi Jajaran Anggota Ombudsman, Singgung Tata Kelola hingga Transparansi MBG
"Yang terhormat para anggota dewan dan hadirin yang kami muliakan. Pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B/45 tanggal 30 Juli, hal Pengusulan Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031," kata Dasco dalam rapat paripurna.
Dasco menjelaskan, Komisi II DPR telah melakukan pembahasan mengenai pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman yang baru.
Hasil pembahasan tersebut menetapkan Nuzran Joher sebagai calon Ketua Ombudsman periode 2026-2031.
"Pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031, pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 18 Agustus 2026, atas nama Saudara Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031," ucapnya.
Setelah menyampaikan hasil pembahasan Komisi II, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi di DPR terkait penetapan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI.
Baca Juga: Prioritaskan Keselamatan, DPR Minta Pemerintah Jamin Layanan Kesehatan Korban Gempa NTT
"Sekarang kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab para anggota dewan.