← Beranda
HUT Ke-81 RI, Keadilan Penegakan Hukum Dinilai Hanya Sebatas Omon-omon
Muhammad RidwanSenin, 17 Agustus 2026 | 23.30 WIB
Ilustrasi patung Justitia, personifikasi keadilan yang digambarkan dengan mata tertutup dan membawa timbangan. (Psypost)

 JawaPos.com - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk kembali melihat sejauh mana cita-cita kemerdekaan diwujudkan dalam kehidupan masyarakat. Salah satu pekerjaan rumah yang masih menjadi sorotan adalah pemerataan keadilan, termasuk dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dinilai masih sebatas omon-omon.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan, kemerdekaan yang telah berlangsung selama 81 tahun belum sepenuhnya membuat seluruh rakyat memperoleh keadilan secara merata. 

Menurut dia, kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebatas terbebas dari penjajahan. Negara juga dituntut menghadirkan kebijakan yang memberikan rasa keadilan sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat dalam menjalankan setiap aktivitas.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, Fickar menilai belum terlihat adanya kebijakan konkret yang benar-benar memberikan penguatan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, berbagai wacana mengenai penegakan hukum yang lebih kuat dinilai belum sepenuhnya diwujudkan dalam kebijakan nyata.

"Ya hanya omon-omon, karena belum ada kebijakan kongkret apapun yang dikeluarkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi," kata Fickar kepada JawaPos.com, Senin (17/8).

Ia menilai, kondisi penegakan hukum saat ini masih berjalan seperti pola sebelumnya. Menurutnya, diperlukan penajaman, baik dalam pernyataan maupun kebijakan konkret, termasuk dengan memberikan dorongan kepada aparat peradilan untuk meningkatkan pengembalian kerugian negara dari hasil kejahatan korupsi.

Hal itu dapat diperkuat dengan segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Proses kebijakan tersebut saat ini tengah menjadi pembahasan DPR RI, meski berbagai desakan menuntut agar pembahasannya berjalan transparan.

"Semua masih biasa biasa saja seperti peninggalan yang lalu, mestinya ada penajaman baik pernyataan maupun kebijakan kongkret, umpamanya jika peradilan (termasuk polisi, jaksa, dan hakim) dapat meningkatkan penerimaan negara yang diambil dari harta-harta koruptor maka akan mendapat promosi baik perorangan maupun secara sistemik," ujarnya.

Keadilan hukum sulit dicapai bagi rakyat kecil 

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai, momen kemerdekaan bagi masyarakat kecil masih menghadapi berbagai hambatan ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Menurutnya, ketimpangan dalam penegakan hukum membuat sebagian pencari keadilan kesulitan mendapatkan haknya secara setara, sebagaimana prinsip a quality before the law.

"Kita tahu banyak sekali ketimpangan hukum dan keadilan, meskipun telah 81 tahun merdeka ya. Dimana para pencari keadilan masih sulit mengungkap keadilan dan keadilan sulit dicapai oleh masyarakat kecil," ungkapnya.

Aktivis antikorupsi itu menegaskan, persoalan tersebut menjadi tantangan serius dalam perjalanan Indonesia sebagai negara hukum. Ia menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara, terutama ketika membandingkan kasus yang melibatkan pejabat negara dengan perkara yang menjerat masyarakat kecil atau pihak yang berseberangan secara politik.

Perbedaan itu terlihat sangat jelas dari penanganan kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pasalnya, Febrie sempat tidak mengenakan rompi tahanan saat hendak menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Merah Putih KPK. Hal itu berbeda dari setiap tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung) yang selalu mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.

"Bagaimana kemudian penanganan perkara-perkara korupsi yang melibatkan pejabat negara terjadi begitu saja dengan hukuman yang sederhana, sementara lawan politik, masyarakat kecil diberikan sanksi dan penghukuman yang berat," bebernya.

Menurut Feri, kondisi semacam itu menunjukkan masih adanya pertarungan besar untuk memastikan prinsip negara hukum benar-benar berjalan. Momentum HUT ke-81 RI seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat kembali cita-cita para pendiri bangsa mengenai negara hukum yang menjunjung kesetaraan di hadapan hukum.

"Ini pertarungan besar dalam mewujudkan negara hukum, di 81 tahun kemerdekaan ini sebagaimana dicita-citakan oleh ibu dan bapak bangsa kita, mudah-mudahan akan ada perubahan yang lebih signifikan, jika proses sistem politik, sistem penegakan hukum diperbaiki dengan sungguh-sungguh bukan sekadar di mulut belaka," tegasnya.

Kekuasaan kehakiman kehilangan daya

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, persoalan peradilan tidak cukup diselesaikan hanya dengan meningkatkan kesejahteraan para hakim, sebesar 280 persen sebagaimana diutarakan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Isnur, kesejahteraan hakim memang penting, tetapi bukan satu-satunya faktor yang menentukan lahirnya peradilan yang independen. Ia menilai, diperlukan pembenahan yang lebih mendasar agar hakim mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.

"Krisis kekuasaan kehakiman tidak dapat diselesaikan hanya dengan menaikkan gaji hakim. Kesejahteraan penting, tetapi tidak dengan sendirinya melahirkan hakim yang independen, berintegritas, berperspektif HAM, dan berani mengoreksi kekuasaan," tegas Isnur.

Ia turut menyoroti kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki peran penting dalam memastikan produk legislasi tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan. Namun, independensi lembaga tersebut masih menghadapi berbagai persoalan.

"Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk memastikan undang-undang tidak menjadi alat tirani mayoritas politik di tangan Presiden dan DPR. Namun independensi MK telah berulang kali diguncang oleh konflik kepentingan, pelanggaran etik, intervensi politik, serta mekanisme pengangkatan hakim yang dikuasai cabang-cabang kekuasaan yang seharusnya diawasi MK," cetusnya.

Ia juga menyoroti sikap pemerintah dan DPR terhadap sejumlah putusan MK. Menurutnya, putusan pengadilan tidak semestinya ditempatkan sebagai sekadar masukan yang dapat dipilih untuk dijalankan atau diabaikan.

"Pemerintah dan DPR juga berulang kali menunda, mempersempit, atau mencari jalan menghindari putusan MK. Larangan rangkap jabatan anggota Polri aktif, mandat mengenai anggaran pendidikan, dan putusan lainnya tidak boleh diperlakukan sebagai saran," bebernya.

Isnur menegaskan, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum. Ketika pemerintah mengabaikan keputusan pengadilan, persoalannya bukan sekadar menyangkut satu perkara, tetapi menyentuh posisi hukum dalam tata kelola negara.

"Pemerintah yang mengabaikan putusan pengadilan sedang menempatkan dirinya di atas hukum," urainya.

Persoalan serupa, kata Isnur, juga dapat ditemukan di Mahkamah Agung (MA) dan lingkungan peradilan di bawahnya. Berbagai persoalan seperti korupsi, konflik kepentingan, kualitas putusan, ketertutupan, dan lemahnya pengawasan dinilai turut menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Sorotan berikutnya menyangkut proses seleksi hakim. Isnur mempertanyakan proses pemilihan sejumlah calon hakim yang dinilainya berlangsung dengan deliberasi cepat dan ruang partisipasi publik yang semakin terbatas.

"Proses seleksi calon hakim agung, hakim ad hoc HAM, dan hakim ad hoc Tipikor pada 2026 dilakukan dengan deliberasi yang sangat cepat dan partisipasi masyarakat yang menyempit, sementara sejumlah calon dengan kualitas atau integritas yang dipertanyakan tetap diloloskan," sesalnya.

Menurutnya, persoalan penegakan hukum tidak berhenti pada lahirnya putusan. Ia menegaskan, putusan pengadilan harus benar-benar dijalankan agar masyarakat yang telah menempuh proses hukum memperoleh pemulihan yang nyata.

Isnur menekankan, kekuasaan kehakiman seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan. Sebab, tanpa lembaga peradilan yang benar-benar independen, hukum berisiko kehilangan kekuatannya ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan dan sumber daya lebih besar.

"Tanpa pengadilan yang independen dan efektif, hukum akan keras terhadap warga yang lemah, tetapi kehilangan daya di hadapan pemerintah, aparat, dan pemilik modal," pungkasnya.

EDITOR: Kuswandi