← Beranda
289 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi HUT RI, Satu Langsung Bebas
Muhammad RidwanSenin, 17 Agustus 2026 | 21.58 WIB
Ilustrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung.

JawaPos.com - Sebanyak 289 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 167 penerima remisi merupakan narapidana perkara korupsi, sedangkan 122 lainnya merupakan warga binaan yang menjalani hukuman untuk perkara pidana umum.

Pemberian remisi tahun ini juga membuat satu warga binaan dipastikan langsung menghirup udara bebas. Sementara itu, jumlah penghuni Lapas Kelas I Sukamiskin saat ini mencapai 429 narapidana.

Baca Juga: Makna Hari Raya Maria Diangkat ke Surga bagi Umat Katolik: Sejarah, Penemuan dan Renungan

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Nanank Syamsudin, mengatakan remisi diberikan pemerintah pusat berdasarkan pengajuan yang sebelumnya dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Napi yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 289 orang, terdiri dari RU I (pengurangan sebagian) 288 orang dan RU II (langsung bebas/habis pidana pokok) saty orang," kata Kalapas Kelas I Sukamiskin Nanank Syamsudin dalam keterangannya, Senin (17/8).

Dari 288 warga binaan yang memperoleh Remisi Umum (RU) I, besaran pengurangan masa pidana berbeda-beda. Sebanyak 15 orang mendapat potongan satu bulan, 29 orang memperoleh pengurangan dua bulan, 94 orang mendapatkan tiga bulan, 81 orang menerima empat bulan, 63 orang mendapat lima bulan, dan enam orang memperoleh pengurangan enam bulan.

Sementara itu, satu warga binaan yang menerima RU II dan langsung bebas mendapatkan pengurangan masa pidana maksimal selama enam bulan.

Baca Juga: AS Roma Makin Dekat Rekrut Rodrigo Mora, Negosiasi dengan Porto Masuk Tahap Akhir

Di sisi lain, masih terdapat 140 warga binaan yang belum dapat menerima remisi pada tahun ini. Mereka belum memenuhi sejumlah persyaratan substantif maupun administratif yang ditetapkan.

Nanank menjelaskan, sebanyak 90 orang belum memperoleh remisi karena masih menjalani pidana subsider berupa pengganti denda atau uang pengganti. Kemudian, sembilan orang berstatus narapidana dengan hukuman seumur hidup, sementara 25 orang masih menjalani proses perbaikan dan pengusulan susulan.

"Sedangkan sembilan orang belum memenuhi syarat minimal enam bulan masa pidana, dan 17 orang sisanya sedang diusulkan dalam program Pembebasan Bersyarat," pungkasnya.

EDITOR: Bintang Pradewo