← Beranda
Menko Polkam Minta jaga Perdamaian Aceh dan Papua, Hormati Simbol Negara
Muhammad RidwanSenin, 17 Agustus 2026 | 13.08 WIB
Menko Polkam Djamari Chaniago. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian, persatuan, dan keamanan di tengah dinamika yang terjadi di Aceh dan Papua.

Pemerintah, kata Djamari, tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, penyampaian pendapat harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak disertai tindakan kekerasan maupun perusakan.

“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” kata Djamari kepada wartawan, Minggu (16/8).

Perdamaian Aceh harus terus dirawat

Mengenai situasi di Aceh, Djamari menegaskan pemerintah tetap menghormati kekhususan Aceh sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gempa M 7,7 Landa NTT: 71 SPPG Alihkan Program MBG ke Posko Pengungsian

Menurutnya, perdamaian yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade merupakan pencapaian penting yang harus dipertahankan. Upaya menjaga perdamaian tersebut perlu dilakukan melalui dialog, semangat persaudaraan, serta kepatuhan terhadap hukum.

Djamari juga mengingatkan, Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Menanggapi informasi mengenai dugaan pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, ia meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara objektif. Ia meminta aparat mengusutnya berdasarkan fakta kejadian, pihak yang terlibat, motif, serta unsur hukum dalam setiap tindakan tersebut.

“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” tegasnya.

Aspirasi di Papua harus diampaikan secara damai

Sementara itu, terkait perkembangan situasi di Papua, Djamari kembali menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai sebagai bagian dari hak konstitusional.

Meski demikian, kebebasan menyampaikan aspirasi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, ataupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Pemerintah juga menyayangkan terjadinya kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan menyebabkan sejumlah aparat mengalami luka.

Baca Juga: Jelang HUT Kemerdekaan RI, PLN Berhasil Pulihkan Sebagian Besar Kelistrikan di Flores Pascagempa

“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Pemerintah perkuat koordinasi

Kepala Biro Humas dan Datin Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, menyampaikan bahwa Menko Polkam terus memantau perkembangan situasi di Aceh dan Papua. Koordinasi juga dilakukan bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya eskalasi, melindungi keselamatan masyarakat, dan memastikan stabilitas keamanan tetap terjaga.

Selain itu, masyarakat juga diminta tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong maupun informasi yang belum terverifikasi.

"Setiap dugaan pelanggaran hukum diharapkan diserahkan kepada aparat berwenang untuk ditangani sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan