JawaPos.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh langsung bertemu pascakericuhan dan penurunan bendera merah putih di Banda Aceh pada Sabtu (15/8).
Mereka sepakat untuk berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk meminta kepastian hukum mengenai status Bendera Bulan Bintang yang sempat dikibarkan menggantikan bendera merah putih.
"Hasil rapat untuk menjadi kesepakatan bersama. Mengenai Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama-sama berkonsultasi dengan Kemendagri," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi di Banda Aceh, Minggu (16/8) sebagaimana dilansir dari Antara.
Rapat Forkopimda itu dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, serta unsur terkait lainnya.
Baca Juga: Menko Polkam Minta Aparat Dalami Penurunan Bendera Merah Putih di Aceh
Rapat tersebut digelar usai kericuhan yang terjadi saat peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8).
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang yang identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan menurunkan bendera merah putih.
Kericuhan terjadi ketika aparat keamanan melakukan penertiban terhadap aksi tersebut pengibaran bendera itu.
Nurlis mengatakan, berdasarkan laporan dalam rapat Forkopimda, kondisi keamanan di Aceh saat ini telah kondusif, meski perkembangan situasi tetap menjadi perhatian pemerintah dan aparat keamanan.
Menurut dia, Ketua DPRA Zulfadli dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa Aceh telah memiliki Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Baca Juga: Wali Nanggroe Ajak Masyarakat Aceh Rawat Perdamaian Lewat Perjanjian Helsinki
Namun, persoalan mengenai penggunaan Bendera Bulan Bintang masih menimbulkan perbedaan pandangan.
Karena itu, Pemerintah Aceh dan DPRA menilai diperlukan kepastian hukum dari pemerintah pusat.
"Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, apakah Bendera Bulan Bintang boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh, dan kalau tidak ya tidak," kata Nurlis.
Rapat Forkopimda Hasilkan Enam Rekomendasi
Rapat Forkopimda Aceh juga menghasilkan enam rekomendasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban setelah peristiwa itu.
Isi Rekomendasinya, menjaga Aceh tetap aman, damai, dan kondusif; menahan diri dan mencegah aksi serupa; dan mengutamakan pendekatan persuasif.
Baca Juga: Jusuf Kalla Yakin Kerusuhan di Banda Aceh Bukan Cerminan Keinginan Mayoritas Rakyat
Lalu memperkuat komunikasi dengan ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
Forkopimda juga mendorong komunikasi publik yang menenangkan serta menegaskan perdamaian Aceh sebagai fondasi bersama dalam pembangunan daerah.
"Rekomendasi terakhir, terhadap persoalan bendera, Pemerintah Aceh dan DPRA akan melakukan konsultasi ke Mendagri untuk adanya kepastian hukum," kata Nurlis.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh telah mengatur soal status Bendera Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh.
Namun, penerapan ketentuan mengenai bendera tersebut sejak 2013 masih menjadi persoalan antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
Baca Juga: Banda Aceh Dipastikan Kondusif Pascakericuhan, TNI-Polri Tingkatkan Keamanan di Seluruh Aceh
Persoalan qanun tersebut telah menjadi pembahasan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat sejak 2013, setelah Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap substansi bendera dan lambang Aceh.