← Beranda
Perkuat Keseragaman Layanan Paspor, Imigrasi Jatim Sosialisasikan Permenimipas Nomor 11 Tahun 2026
Novia HerawatiSabtu, 15 Agustus 2026 | 01.15 WIB
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. (Istimewa).

JawaPos.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi jajaran imigrasi di Jawa Timur dalam melaksanakan ketentuan terbaru di bidang keimigrasian, khususnya terkait penerbitan Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Sosialisasi diikuti oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Madiun, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pasuruan, Rumah Detensi Imigrasi Surabaya, serta unsur tata usaha pada masing-masing satuan kerja.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kepala Biro Keuangan dan Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain membahas substansi ketentuan terbaru, kegiatan ini menjadi ruang koordinasi untuk memastikan implementasi regulasi dapat berjalan secara efektif dan seragam pada seluruh satuan kerja keimigrasian di Jawa Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menyampaikan bahwa pemahaman yang sama terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Sambut HUT ke-81 RI, Imigrasi Surabaya Hadirkan Layanan Paspor di Sejumlah Titik
 
“Pemahaman dan implementasi regulasi yang seragam menjadi kunci agar pelayanan keimigrasian dapat diberikan secara konsisten, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama sehingga dapat memberikan pelayanan paspor yang semakin mudah, pasti, dan berkualitas kepada masyarakat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. (Istimewa).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. (Istimewa).

 

Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari komitmen jajaran Imigrasi Jawa Timur untuk terus beradaptasi terhadap perubahan kebijakan serta memastikan setiap petugas memiliki kompetensi dan pemahaman yang memadai dalam memberikan layanan keimigrasian.

Melalui penguatan pemahaman regulasi dan koordinasi antarsatuan kerja, Imigrasi Jawa Timur terus mendorong pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam mewujudkan “Imigrasi untuk Rakyat”.

EDITOR: Mohamad Nur Asikin