← Beranda
Prabowo Sebut Gaji Hakim Naik 280 Persen, Penghasilannya di Atas Rata-rata ASEAN
Muhammad RidwanJumat, 14 Agustus 2026 | 18.40 WIB
Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan, pemerintah telah meningkatkan remunerasi atau penghasilan bagi para hakim. Ia menyebut peningkatannya mencapai 280 persen dan menjadi kenaikan tertinggi jika dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN. 

Menurutnya, kenaikan tersebut menjadi salah satu upaya memperkuat lembaga peradilan di Indonesia.

Prabowo mengatakan kenaikan penghasilan paling besar dirasakan oleh hakim yang berada di tingkat junior. 

"Pemerintah telah berhasil menaikkan remunerasi hakim. Untuk hakim-hakim yang paling junior, penghasilan mereka telah naik 280 persen. Tertinggi dalam beberapa dasawarsa. Sekarang penghasilan hakim-hakim kita terutama yang junior berada di atas rata-rata ASEAN," kata Prabowo saat menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPD-DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Ia juga mengungkapkan, peningkatan penghasilan tersebut tidak hanya menyasar hakim junior. Menurutnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) RI kini memiliki penghasilan lebih tinggi daripada Ketua MA Singapura.

"Beliau yang lapor kepada saya," ujar Prabowo.

Menurut Prabowo, peningkatan kesejahteraan hakim perlu berjalan beriringan dengan penguatan lembaga yudikatif. Ia menekankan, peradilan memiliki posisi penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan keadilan melalui proses hukum.

"Karena para hakim mahkamah-mahkamah kita adalah benteng terakhir keadilan," tegasnya.

Prabowo menegaskan, lembaga peradilan harus menjadi tempat bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh keadilan tanpa membedakan kekuatan maupun kedudukan. Ia pun berharap, penguatan sektor yudikatif dapat memastikan supremasi hukum berlaku bagi semua pihak.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Bakal Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen, Begini Respons Komisi III DPR RI

"Bahwa supremasi hukum dan keadilan tidak hanya untuk orang yang kuat, tapi rakyat kita yang paling tidak berdaya harus bisa mendapat keadilan di mahkamah-mahkamah kita, di pengadilan-pengadilan kita," pungkasnya.

 

EDITOR: Kuswandi