JawaPos.com — Terdakwa kasus investasi BRI Ventures (BVI) kepada TaniHub Group, Nicko Widjaja, menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dimanfaatkan Nicko untuk memperkuat posisinya dalam investasi tersebut sebagai profesional yang menjalankan perusahaan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian.
Usai sidang, penasihat hukum Nicko, Ditho Sitompoel, mengatakan pihaknya berharap dua saksi penting dapat dihadirkan kembali dalam persidangan tingkat banding. Salah satunya adalah pendiri TaniHub, Pamitra Wineka, sebagai pemegang saham terbesar perusahaan tersebut.
“Keterangan dari kedua saksi ini akan sangat berpengaruh terhadap nantinya hasil putusan,” ujar Ditho.
Menurut Ditho, terdapat ketidaksesuaian antara keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan dengan apa yang kemudian tercantum dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri.
Salah satunya adalah validasi sebelum keputusan investasi dilakukan. Ditho menegaskan bahwa Nicko telah melakukan proses validasi secara berjenjang sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
“Klien kami sudah melakukan proses berjenjang, dari atas sampai bawah telah melakukan validasi data. Melakukan validasi sesuai dengan SOP yang berlaku di dalam perusahaannya,” kata Ditho.
Tim kuasa hukum juga menilai keterangan saksi penting untuk menjelaskan penggunaan dana investasi sebesar USD 5 juta. Penasihat hukum Nicko, Philipus Harapenta Sitepu, mengatakan keterangan mantan CEO TaniHub, Pamitra Wineka, diperlukan untuk menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan investasi dan kebutuhan perusahaan.
Menurut Philipus, dana tersebut antara lain digunakan untuk kebutuhan pengembangan perusahaan, termasuk pembangunan pabrik. “Faktanya, keterangan CEO TaniHub, Pak Pamitra Wineka, menyebutkan bahwa USD 5 juta digunakan untuk investasi, untuk kebutuhan perusahaan,” ujar Philipus.
Diwawancarai terpisah, Nicko mengatakan TaniHub merupakan perusahaan rintisan yang pada saat investasi dilakukan belum berada dalam kondisi bisnis yang matang dan menguntungkan.
Nicko merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang mengatur karakteristik investasi modal ventura pada perusahaan pasangan usaha.
Di dalamnya diatur investasi pada perusahaan rintisan yang belum menghasilkan keuntungan dan belum bankable. “Kalau misalnya kita ini invest di perusahaan yang sudah untung, ya bukan modal ventura namanya,” ujar Nicko.
Menurut Nicko, menjadikan kerugian perusahaan sebagai dasar untuk mempersoalkan keputusan investasi tidak tepat. Sebab, proses investasi dan kerugian perusahaan adalah dua hal yang terpisah.
TaniHub sebagai korporasi memiliki konteks persoalan tersendiri, sementara dirinya didakwa dalam kapasitas sebagai individu yang memiliki tanggung jawab berbeda.
Keputusan investasi yang dilakukan Nicko kemudian dibebankan sebagai kesalahan pribadi tanpa melihat keseluruhan proses pengambilan keputusan. Padahal, sidang di tingkat pertama menyatakan bahwa tidak ditemukannya mens rea atau niat jahat.
Meski Pengadilan Tingkat Pertama mengakui tidak ada mens rea, Nicko tetap divonis 3 tahun penjara. “Kalau memang tidak ada niat jahat, seharusnya saya dibebaskan, bukan malah dihukum,” ujar Nicko.