← Beranda
Warga Ekonomi Mampu Berpotensi Dilarang Beli Pertalite, Cek NIK Anda!
Djati WaluyoKamis, 13 Agustus 2026 | 16.18 WIB
Ilustrasi: BBM Pertalite. (Dok. Pertamina)

 

 

JawaPos.com - Pemerintah Tengah mengkaji pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Pertalite.

Pembatasan itu diwacakan akan diberlakukan bagi masyarakat yang masuk kelompok ekonomi mampu, khususnya desil 9 dan desil 10.

Wacana tersebut menjadi perhatian masyarakat karena desil digunakan pemerintah untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan keluarga.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan 10 berpotensi tidak lagi mendapatkan subsidi Pertalite.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut bahwa upaya tersebut dilakukan agar subsidi BBM dapat disalurkan lebih tepat sasaran atau diperuntukan bagi masyarakat yang lebih membutuhkan.

Namun, hingga saat ini pembatasan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah belum menetapkan mekanisme final maupun waktu pasti penerapannya.

Sebagaimana diketahui, Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi. Data tersebut bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam DTSEN terdapat 10 kelompok atau desil, Dimana setiap desil mewakili sekitar 10 persen keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraannya.

Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

 

Cara Cek Desil TSEN Secara Online

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya tercatat dalam kelompok desil tertentu dapat mengeceknya melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos). 

Baca Juga: Pertalite Masih Dibeli Orang Kaya, Menkeu Minta Subsidi BBM Diperketat

Berikut ini cara cek desil menggunakan NIK:

Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Masukkan NIK 16 digit sesuai yang tercantum pada KTP.
Masukkan kode huruf atau captcha yang tersedia.
Klik tombol Cari Data.
Sistem akan menampilkan informasi berdasarkan data DTSEN yang tersedia, termasuk keterangan desil apabila data tersebut tersedia. (*)

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan