← Beranda
Lewat Pledoi, Eks Pejabat Kemhan Tolak Seluruh Tuntutan Oditur di Kasus Korupsi Satelit
Syahrul YunizarRabu, 12 Agustus 2026 | 04.07 WIB
Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (berbatik) membacakan pledoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (11/8). Dia menolak seluruh tuntutan oditur militer. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Melalui pledoi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (11/8), eks pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menolak seluruh tuntutan oditur militer.

Dalam sidang sebelumnya, mantan kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan tersebut dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Lewat nota pembelaan sebanyak 315 halaman, pria yang biasa dipanggil Leo itu menyatakan bahwa tuntutan oditur militer merupakan kezaliman.

Karena itu, Leo menolak seluruh tuntutan oditur militer. Termasuk dakwaan yang ditujukan kepada dirinya. Dia mengaku heran karena menjadi satu-satunya pihak yang duduk di kursi pesakitan dalam proyek besar yang melibatkan banyak pihak, mulai dari presiden hingga menteri pertahanan (menhan) kala itu.

”Saya hanya menjalankan perintah atasan saya, yaitu Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu selaku pengguna anggaran,” kata dia saat diwawancarai oleh awak media usai persidangan.

Namun dalam perjalanannya Leo merasa dirinya yang dituduh seorang diri dalam pelaksanaan program tersebut. Padahal, program itu merupakan perintah dari presiden dan dilaksanakan langsung oleh menhan. Fakta itu membuat dirinya bukan hanya merasa dizalimi, melainkan juga sangat menyakitkan.

”Bahwa kemudian saya yang hanya dituduh melaksanakan program ini, seakan-akan ini inisiatif dan keinginan saya sendiri, tentu saja sangat menyakitkan,” lanjut dia.

Pensiunan perwira tinggi (pati) TNI AL itu menyatakan bahwa Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan agar jajaran Kemhan dan kementerian lain seperti Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan program tersebut.

”Seorang menteri pun tidak bisa menghentikan proyek kalau tidak ada rapat terbatas lagi. Pada rentang 2016 dan 2017, kami berusaha meminta pak presiden untuk mengadakan ratas lagi, apakah program ini dihentikan atau tidak. Tapi, tidak ada perintah juga sampai saya pensiun,” sesalnya.

Menurut Leo, sampai proyek tersebut bermasalah di Badan Arbitrase Singapura dan setelah dirinya pensiun pada 2017, tidak pernah ada perintah resmi untuk membatalkan proyek penyelamatan satelit tersebut. Namun, tiba-tiba dia diproses hukum.

”Tidak ada perintah untuk menghentikan. Tapi, tiba-tiba saya yang diproses,” kata dia.

Karena itu, Leo berharap majelis hakim yang dipimpin oleh Mayjen TNI Arwin Makal itu dapat memutus kasus tersebut secara adil. Sehingga dia bisa dibebaskan dari segala tuntutan. Baik tuntutan penjara selama 8 tahun maupun yang mencapai Rp 750 juta.

”Mudah-mudahan majelis hakim betul-betul bertindak adil dan bijaksana, mendapat petunjuk dari Yang Maha Kuasa,” harapnya.

Dalam sidang yang sama, Tim Penasihat Hukum Leo membeber sejumlah kejanggalan prosedur hukum. Mereka menilai prosedur hukum dalam kasus Leo cacat fundamental. Salah satu keberatan utama adalah perubahan dasar hukum yang digunakan dalam surat tuntutan oditur militer.

Dalam dakwaan primair, Leo didakwa menggunakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama. Namun, dalam tuntutan, oditur menggunakan Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.

”Penggantian dasar hukum primair dari Pasal 2 UU Tipikor menjadi Pasal 603 KUHP Baru dalam surat tuntutan adalah tindakan yang cacat secara fundamental,” kata Rinto Maha yang masuk dalam Tim Penasihat Hukum Leo.

Menurut Rinto, perubahan pasal tersebut tidak tercantum dalam surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), maupun dalam tahap P21 hingga surat dakwaan. Karena itu, dia menilai tuntutan tersebut tidak sah dan tidak bisa menjadi dasar penjatuhan hukuman.

Selain dasar hukum, Rinto mempersoalkan nilai kerugian negara yang didakwakan. Dalam surat dakwaan, kerugian negara disebut sekitar Rp 306,8 miliar. Namun demikian, angka tersebut meningkat menjadi sekitar Rp 349,4 miliar dalam surat tuntutan.

Menurut Rinto, kenaikan sekitar Rp 42,6 miliar itu berasal dari akumulasi bunga periode 2022 hingga 2024. Dia menyebut, perubahan tersebut tidak sejalan dengan konsep actual loss atau kerugian negara yang nyata dan pasti.

”Apabila nilai kerugian yang didalilkan masih terus berubah, bertambah, dan membengkak hanya karena berjalannya waktu, maka secara yuridis nilai tersebut tidak mungkin dikualifikasikan sebagai actual loss,” imbuhnya.

Rinto juga keberatan dengan dalil kerugian negara yang didasarkan pada perhitungan lembaga audit yang dianggap tidak berwenang, yakni melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut dia, hal itu bertentangan dengan perkembangan hukum konstitusi setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Selain Leonardi, dalam kasus tersebut ada 2 terdakwa lainnya. Yakni Thomas Anthony Van Der Heyden yang juga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Kemudian CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, yang disidangkan secara in absentia dengan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

 

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra