JawaPos.com - Polda Metro Jaya tengah menyiapkan proses ekshumasi terhadap jasad Sutrimo, pria yang disebut merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan rencana tersebut. Menurutnya, ekshumasi masih dalam tahap persiapan dan akan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman terhadap kasus kematian Sutrimo yang dinilai janggal.
"Iya betul dan sedang dipersiapkan," kata Budi kepada wartawan, Minggu (9/8).
Baca Juga: Rezeki Mengalir Deras! 8 Weton Ini Disebut Titisan Dewa Kekayaan
Ekshumasi merupakan tindakan menggali kembali makam untuk mengangkat jenazah yang sebelumnya telah dimakamkan. Proses tersebut umumnya dilakukan untuk kepentingan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap penyebab kematian.
Sementara, keluarga Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah menempuh proses hukum untuk mendapatkan kejelasan mengenai penyebab kematian anggota keluarganya tersebut.
Laporan keluarga tersebut diterima Polresta Banyumas dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, menjelaskan laporan tersebut dibuat setelah keluarga mencermati berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait kematian Sutrimo.
Menurut Aan, saat jenazah Sutrimo tiba di rumah, keluarga pada awalnya tidak melihat adanya sesuatu yang menimbulkan kecurigaan. Namun, informasi yang berkembang kemudian mendorong keluarga untuk mencari kepastian melalui mekanisme hukum.
“Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja,” kata Aan, Sabtu malam (8/8).
Aan menyebut keluarga sebenarnya telah menerima kepergian Sutrimo. Namun, munculnya beragam informasi mengenai peristiwa tersebut membuat keluarga merasa perlu memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Karena berita simpang siur ke sana-ke sini, mengganggu lingkungan sekitar, buat keluarga juga lingkungan masyarakat di Desa Wlahar. Jadi keluarga ingin kepastian,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum diambil setelah keluarga melakukan pembahasan selama dua hari. Menurutnya, langkah itu bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan agar fakta mengenai kematian Sutrimo dapat diketahui melalui pemeriksaan resmi kepolisian.
Aan juga mengimbau masyarakat maupun media agar tidak membuat kesimpulan lebih awal mengenai penyebab kematian Sutrimo sebelum penyelidikan kepolisian rampung. Terlebih, kata dia, ibu Sutrimo masih mengalami kesedihan mendalam setelah kehilangan anaknya.
“Kita berdoa, semoga sebenarnya kematiannya wajar,” pungkasnya.