JawaPos.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menutup sementara seluruh jalur pendakian di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) setelah kebakaran melanda area Alun-Alun Barat Surya Kencana pada Kamis (6/8).
Penutupan dilakukan meski kebakaran telah berhasil dipadamkan oleh petugas di lapangan. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan untuk memastikan keamanan kawasan sekaligus mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali titik api pascakebakaran.
Kepala Balai Besar TNGGP, Sadtata Noor Adirahmanta, mengatakan kebakaran yang terjadi di kawasan tersebut berdampak pada area sekitar 1 hektare. Vegetasi yang terbakar didominasi hamparan rumput kering, dengan sebagian kecil vegetasi berkayu di sekitar sabana edelweiss yang mengarah ke kawasan hutan.
Laporan mengenai kebakaran diterima petugas Resor PTN Wilayah Gunung Putri sekitar pukul 15.15 WIB. Informasi tersebut disampaikan oleh masyarakat pengelola basecamp yang mengetahui adanya api di kawasan.
Baca Juga: Kemenhut Perkuat Pemadaman Kebakaran di TNBTS, Akses Wisata Ditutup Sementara
Setelah menerima laporan, petugas Kemenhut bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dan relawan segera menuju lokasi untuk melakukan pemadaman. Upaya tersebut berhasil menghentikan api sebelum menjalar lebih luas ke area hutan.
"Berkat kesigapan petugas, MMP, dan relawan di lapangan, api berhasil dipadamkan sepenuhnya. Namun, guna memastikan kondisi benar-benar aman dan mengantisipasi munculnya potensi titik api susulan, tim kami tetap bersiaga melakukan pemantauan dan penyisiran (groundcheck) secara bergiliran selama tiga hari ke depan," ujar Sadtata dalam keterangannya, Sabtu (8/8).
Untuk memastikan proses pemantauan berjalan optimal, personel tetap disiagakan di kawasan terdampak. Penyisiran dilakukan secara bergiliran selama tiga hari guna memastikan tidak terdapat bara maupun titik api yang berpotensi kembali memicu kebakaran.
Selain penanganan pascakebakaran, Kemenhut juga memberlakukan penghentian sementara seluruh aktivitas pendakian di TNGGP. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor SE.18 Tahun 2026 yang ditandatangani Kepala Balai Besar TNGGP.
Penutupan berlaku mulai 7 Agustus hingga 11 Agustus 2026 dan mencakup seluruh pintu masuk jalur pendakian TNGGP.
"Langkah penutupan ini kami ambil demi keselamatan bersama. Bagi para calon pendaki yang sudah melakukan pemesanan untuk tanggal 7 hingga 11 Agustus 2026, pihak Balai Besar TNGGP memfasilitasi pengembalian dana (refund). Link pengajuan refund akan dikirimkan secara langsung melalui WhatsApp resmi BBTNGGP ke nomor ketua kelompok yang terdaftar saat registrasi," jelas Sadtata.
Kemenhut mengapresiasi petugas, MMP, relawan, serta seluruh pihak yang membantu proses pemadaman. Masyarakat, wisatawan, dan pendaki juga diminta meningkatkan kewaspadaan serta menaati ketentuan yang berlaku untuk mencegah kembali terjadinya kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Gede Pangrango.