← Beranda
Pemerintah Selidiki Harga Beras Fortifikasi, Klaim Gizi Tak Boleh Jadi Alasan Jual Mahal
Dimas Choirul• Kamis, 6 Agustus 2026 | 05.10 WIB
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Hermawan mengecek peredaran beras fortifikasi. (Humas Bapanas)

JawaPos.com - Pemerintah menyelidiki peredaran beras fortifikasi yang dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan beras medium dan premium. Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada kandungan vitamin dan mineral yang diklaim, tetapi juga mencakup mutu fisik beras, kesesuaian berat bersih, legalitas produk, proses produksi, serta kebenaran informasi pada label kemasan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak membayar mahal hanya karena adanya klaim fortifikasi.

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Hermawan, menegaskan bahwa fortifikasi pada dasarnya merupakan upaya meningkatkan nilai gizi pangan. Namun, fortifikasi tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menaikkan harga secara berlebihan.

Baca Juga: Hidup Miskin di Awal! 6 Weton Ini Diramal Jadi Sultan Saat Usia Senja, Rezeki Mengalir Deras

“Beras yang dijual dengan harga tinggi harus sejalan dengan mutu dan manfaat yang diterima masyarakat. Bukan hanya kandungan gizinya yang akan diperiksa, tetapi juga mutu dasar beras, berat bersih, legalitas, proses produksi, dan kebenaran informasi pada label,” ujar Hermawan di Jakarta, dikutip Rabu (5/8).

Pemerintah, lanjut dia, akan membandingkan harga jual beras fortifikasi dengan harga beras medium dan premium yang beredar di pasaran. Perbandingan tersebut menjadi penting untuk mengetahui apakah selisih harga masih wajar dan sesuai dengan nilai tambah yang diberikan.

"Komponen pembentuk harga juga akan didalami, mulai dari harga bahan baku, penggunaan kernel fortifikan, proses pencampuran, pengujian laboratorium, sertifikasi, pengemasan, distribusi, hingga margin yang ditetapkan pelaku usaha," ungkapnya.

Hermawan mengatakan, produsen diminta menjelaskan secara transparan berapa biaya tambahan yang benar-benar timbul dari proses fortifikasi dan seberapa besar pengaruhnya terhadap harga jual akhir.

“Pencantuman kata ‘fortifikasi’, ‘diperkaya vitamin’ atau klaim sejenis tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menetapkan harga yang sangat tinggi. Harus dijelaskan zat gizi apa yang ditambahkan, berapa kandungannya, bagaimana proses produksinya, dan apakah klaim tersebut telah dibuktikan melalui pengujian,” tegasnya.

Baca Juga: Dilindungi Leluhur! 5 Weton Sulit Tersentuh Kemiskinan dan Kesialan, Hidup Bahagia Tanpa Kekurangan

Kandungan Gizi dan Mutu Beras Diuji Bersamaan

Pemeriksaan laboratorium akan dilakukan terhadap kandungan vitamin dan mineral yang diklaim produsen. Hasil pengujian akan dibandingkan dengan informasi yang tercantum pada label untuk memastikan klaim tersebut benar, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Namun, pemeriksaan tidak berhenti pada kandungan gizi. Pemerintah juga akan menguji mutu beras yang digunakan sebagai bahan dasar produk fortifikasi.

Parameter mutu yang diperiksa antara lain kadar air, derajat sosoh, persentase butir patah dan menir, butir rusak, butir mengapur, benda asing, keberadaan hama, warna, aroma, serta parameter lain sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tambahan vitamin dan mineral tidak digunakan untuk menutupi mutu dasar beras yang rendah.

Baca Juga: Finansial Meningkat! 5 Weton Ini Sedang Masuki Puncak Kekayaan, Rezeki Deras Datang dari Segala Arah

“Jangan sampai suatu produk diklaim memiliki tambahan vitamin dan mineral, tetapi mutu berasnya justru tidak sesuai dengan kelas dan harga yang dibayarkan konsumen. Fortifikasi harus menjadi nilai tambah, bukan selubung untuk menutupi kualitas yang tidak memadai,” tandas Hermawan.

EDITOR: Bintang Pradewo