JawaPos.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara pasca beredarnya rumor pergantian orang nomor satu di Korps Bhayangkara. Dia menegaskan bahwa hal itu merupakan hak prerogatif yang hanya dimiliki oleh presiden.
Sigit menyampaikan keterangan itu saat diwawancarai oleh awak media pada Rabu (5/8) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Dia menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan.
”Itu kan (hak) prerogatif presiden. Jadi, ya buat kita prajurit kan apa pun dilaksanakan. Kita menunggu saja,” kata dia.
Beredarnya informasi surat presiden (surpres) pergantian kapolri, dipastikan oleh Sigit sama sekali tidak mengganggu kerja-kerja sebagai pucuk pimpinan di lembaga kepolisian.
”Nggak, sangat tidak (mengganggu),” ujarnya.
Sebelumnya, rumor surpres terkait pergantian kapolri ditepis oleh Komisi III DPR. Sampai kemarin (4/8), dipastikan bahwa Istana belum mengirimkan surpres tersebut. Komisi yang menjadi mitra Polri dalam melaksanakan tugas tersebut meminta publik tidak terpengaruh isu tak berdasar.
”Tidak benar ada surat presiden soal penggantian kapolri,” ungkap Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media.
Legislator dari Partai Gerindra itu menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar. Sehingga masyarakat tidak boleh terpengaruh. Habiburokhman mengajak semua pihak untuk berpegangan pada informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
”Kami menghimbau baiknya masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu yang tidak benar dan tidak ada dasarnya,” tegasnya.
Dengan bantahan itu, dipastikan bahwa Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo masih bertugas sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara. Dia mengemban kepercayaan tersebut sejak era kepemimpinan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan berlanjut sampai era Presiden Prabowo Subianto.
Jenderal Sigit merupakan abituren Akademi Kepolisian (Akpol) 1991. Dilihat dari umur, dia masih memiliki masa dinas yang cukup panjang. Apalagi setelah Pemerintah dan DPR sepakat merevisi dan mengesahkan Undang-Undang (UU) Polri.
Baca Juga: Komisi III DPR Tegaskan Belum Ada Surpres Pergantian Kapolri dari Istana
Dalam UU Polri terbaru, usia pensiun perwira tinggi (pati) yang semula 58 tahun diperpanjang sampai 60 tahun. Namun, khusus pengisi jabatan kapolri, masa tugas tersebut dapat ditambah lagi mengikuti keputusan presiden. Karena itu, Jenderal Sigit bisa saja bertugas lebih lama.