← Beranda
Kemendagri Kaji Penggunaan DAU untuk Bayar PPPK Daerah
AntaraRabu, 5 Agustus 2026 | 14.52 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (22/6). (Istimewa).

JawaPos.com - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah yang terancam tak dibayar mulai mendapat angin segar.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggodok usulan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pemerintah daerah yang kehabisan uang untuk membayar gaji PPPK.

"Salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi, tentu ini belum pasti, dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan," Kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8) sebagaimana dilansir dari Antara.

Ia telah menginstuksikan jajaran Kemendagri agar menyisir kabupaten kota maupun provinsi mana saja yang tidak lagi mempunyai ruang fiskal untuk menggaji PPPK.

Baca Juga: Daftar 15 Kepala Daerah yang Protes Pemotongan TKD, Bikin Fiskal Daerah Tertekan

Selain itu, Mendagri Tito Karnavian masih berkoordinasi dengan daerah-daerah yang tidak mampu membayar gaji PPPK.

Termasuk berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk memverifikasi data maupun kondisi terkini masing-masing Pemda.

"Jadi, ini yang sekarang sedang kami godok. Kami dalami data-datanya dari daerah mana saja yang memang kesulitan membayar PPPK," lanjut Bima.

Menurut Bima, upaya pemerintah provinsi mengusulkan penambahan DAU untuk membayar gaji PPPK adalah hal wajar. Karena penggajian ini juga penting.

Meski demikian, Pemerintah Pusat masih akan meninjau usulan itu, dengan terlebih dahulu melihat kapasitas fiskal nasional sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga: Penurunan TKD Berpotensi Picu Krisis Likuiditas Daerah, Pengamat Minta Pusat Pilih-Pilih Solusi

"Tidak apa-apa (usulan DAU), tapi kita lihat sejauh mana kemampuan fiskal dari APBN kita untuk mengalokasikan itu. Yang penting sekarang dipastikan dulu bahwa memang tidak bisa terbayar," jelas mantan Wali Kota Bogor itu.

Bima kembali menekankan bahwa kebijakan efisiensi anggaran harus tetap dijalankan secara berkelanjutan sampai tahun 2027.

Oleh karena itu, pemerintah daerah harus rasional dalam mengelola anggaran pengeluaran daerahnya.

"Prinsip efisiensi ini terus berlanjut. Bahwa alokasi-alokasi yang tidak masuk akal itu harus dihilangkan, itu prinsipnya. Tapi sejauh mana porsi Transfer ke Daerah (TKD) ini tentu masih dirumuskan, dikondisikan dengan Kementerian Keuangan," ucapnya.

Gubernur Sulsel Usulkan Gaji PPPK Dibayar APBN

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan telah mengusulkan agar gaji PPPK dibayar Pemerintah Pusat melalui APBN, dengan alasan keterbatasan kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga: Penurunan TKD dan Masalah Struktural Tekan Keuangan Daerah, Pengamat: Pemda Sangat Rentan

Menurut dia, sudah seharusnya gaji PPPK anggarannya dialokasikan dari APBN, mengingat ada pemangkasan TKD dari Pemerintah Pusat.

Di sisi lain, alokasi komponen gaji PPPK juga dinilai memberatkan postur APBD setelah jumlah PPPK bertambah.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan, terdapat puluhan kabupaten kota di Indonesia tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membiayai gaji PPPK. Meski telah dilakukan berbagai cara untuk efisiensi anggaran.

"Kita punya data, ada 79 kabupaten kota di Indonesia yang sudah dilakukan asesmen sedemikian rupa. Efisiensi sudah dilakukan, APBD-nya itu sudah dihitung, namun tetap tidak ada jalan selain dibiayai atau dibantu oleh APBN. Salah satunya bersumber dari DAU, anggaran transfer ke daerah," ungkapnya di Makassar.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dana TKD di APBN 2026, Menkeu Purbaya Tunggu Izin Presiden Prabowo

EDITOR: Bayu Putra