← Beranda
Eks Pimpinan PPATK Sebut Penelusuran LHKPN Febrie Adriansyah Bisa Ungkap Temuan Emas 74 Kg
Muhammad RidwanRabu, 5 Agustus 2026 | 02.27 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Mantan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, mendorong Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat mengusut secara menyeluruh asal-usul kepemilikan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp 476 miliar yang ditemukan saat penggeledahan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Menurut Agus, penyidik memiliki kewenangan untuk menelusuri sumber dan kepemilikan aset bernilai fantastis yang diduga berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurutnya, pembuktian tersebut dapat dilakukan dengan membandingkan aset yang ditemukan dengan profil kekayaan serta sumber penghasilan pihak yang bersangkutan.

"Dari pemberitaan penggerebekan di beberapa tempat usaha dan rumah yang terkait dgn kepemilikan aset FA tersebut semestinya bisa ditelusuri untuk pembuktian kepemilikan aset yang di luar kewajaran. Misal dari kepemilikan aset rumah dan aset modal usaha yang bersangkutan," kata Agus dikonfirmasi, Selasa (4/8).

Baca Juga: Banjir di Kota Padang Berangsur Surut, Warga Kembali ke Rumah

Agus menjelaskan, salah satu langkah yang dapat ditempuh penyidik ialah mencocokkan temuan aset tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Apabila harta itu tidak tercantum dalam laporan kekayaan, kondisi tersebut layak menjadi bahan pendalaman dalam proses penyidikan.

"Kalau tidak dilaporkan maka bisa dipertanyakan dan didalami tentang alasan mengapa aset-aset itu tidak dilaporkan di LHKPN," tegasnya.

Selain menyoroti LHKPN, Agus juga menilai pola penyimpanan dana dalam bentuk emas batangan maupun valuta asing dapat mengindikasikan praktik penempatan dana di luar sistem perbankan atau un-banked placement. Menurutnya, pola seperti itu kerap dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ini pola placement di luar bank atau disebut sebagai un-banked placement dan pola pricous metal placement," ujarnya.

Ia menambahkan, penyimpanan kekayaan dalam bentuk logam mulia maupun mata uang asing dapat menjadi cara untuk menyamarkan asal-usul aset sekaligus menjaga nilainya. Agus mengatakan, apabila pihak yang diperiksa memiliki jaringan usaha seperti money changer, toko emas, atau peleburan emas, maka aspek tersebut patut menjadi fokus penyelidikan.

"Jadi jika yang bersangkutan memiliki jaringan bisnis berupa Money Changer dan Toko Mas atau Peleburan Mas, ya patut diduga bahawa yang bersangkutan dan jaringannya sudah mempersiapkan ekosistem bisnis untuk melakukan upaya pencucian uang hasil kejahatan agar bisa masuk ke sistem ekonomi yang sah," jelasnya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum tersangka Don Ritto yang mengklaim uang ratusan miliar dan emas 74 kilogram merupakan milik kliennya, Agus mempertanyakan alasan aset dalam jumlah sangat besar dititipkan kepada pihak lain. Menurutnya, pola tersebut kerap ditemukan dalam praktik penyamaran kepemilikan aset hasil kejahatan.

"Pola TPPU model ini, yaitu mencoba memisahkan aset Ilegal dan diakui oleh seseorang adalah pola yang paling sederhana," tuturnya.

Meski demikian, ia optimistis Tim 9 Kejagung dapat mengungkap asal-usul aset tersebut melalui penelusuran yang komprehensif. Ia menyebut penyidik dapat menelusuri sumber perolehan emas, asal dana valuta asing, hingga dokumen hukum yang berkaitan dengan dugaan penitipan aset tersebut.

"Penyidik dengan mudah bisa membuktikan bahwa aset dalam jumlah yang fantastis seperti itu dan cuma idle (nganggur) disimpen di rumah itu berasal dari kegiatan usaha apa, emas didapatkan dari mana, money changer mana yang menyediakan uang cash valuta asing sedemikian besar. Lalu sewajarnya kan pasti ada legal dokumen tentang penitipannya. Apalagi DR itu adalan pengacara yang paham hukum yg menitipkan di rumah/ ruang usaha milik FA yang adalah Jaksa," urainya.

Lebih lanjut, Agus berharap Tim 9 Kejagung yang beranggotakan sejumlah jaksa senior, termasuk yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat bekerja secara profesional. Ia juga meyakini dukungan PPATK dalam menelusuri aliran dana akan memperkuat pembuktian, baik terhadap dugaan tindak pidana asal maupun tindak pidana pencucian uang.

"Apalagi dibantu dengan penelusuran aliran dana oleh Tim PPATK dan bersama-sama membagun building case-nya serta diikuti dengan proses gelar perkara sebelum JPU menyusun rencana penuntutan, maka pasti JPU bisa membongkar dan membuktikan tindak pidana asal dan juga proses TPPU-nya," pungkasnya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah