JawaPos.com - Rumor pengiriman surat presiden (surpres) terkait pergantian kapolri ditepis oleh Komisi III DPR.
Dewan memastikan bahwa sampai hari ini, Selasa (4/8), Istana belum mengirimkan surpres tersebut. Komisi yang menjadi mitra Polri dalam melaksanakan tugas tersebut meminta publik tidak terpengaruh isu tak berdasar.
”Tidak benar ada surat presiden soal penggantian kapolri,” ungkap Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media.
Legislator dari Partai Gerindra itu menegaskan bahwa informasi terkait surpres tersebut tidak berdasar. Sehingga masyarakat tidak boleh terpengaruh.
Baca Juga: Komisi III DPR Bantah Ada Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
Habiburokhman mengajak semua pihak untuk berpegangan pada informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
”Kami mengimbau baiknya masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu yang tidak benar dan tidak ada dasarnya,” tegasnya.
Dengan bantahan itu, dipastikan bahwa Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih bertugas sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
Dia mengemban kepercayaan tersebut sejak era kepemimpinan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan berlanjut sampai era Presiden Prabowo Subianto.
Sigit merupakan abituren Akademi Kepolisian (Akpol) 1991. Dilihat dari umur, dia masih memiliki masa dinas yang cukup panjang.
Baca Juga: Kapolri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Tunjuk Brigjen Untung Widyatmoko Sebagai Kadiv Hubinter
Apalagi setelah Pemerintah dan DPR sepakat merevisi dan mengesahkan Undang-Undang (UU) Polri.
Dalam UU Polri terbaru, usia pensiun perwira tinggi (pati) yang semula 58 tahun diperpanjang sampai 60 tahun.
Namun, khusus pengisi jabatan kapolri, masa tugas tersebut dapat ditambah lagi mengikuti keputusan presiden. Karena itu, Jenderal Sigit bisa saja bertugas lebih lama.