JawaPos.com - Gelombang kritik terhadap kebijakan pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat terus bermunculan.
sejumlah kepala daerah juga terang-terangan memprotes langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memangkas alokasi dana transfer ke daerah.
Sebagaimana diketahui, pagu anggaran TKD 2026 ditetapkan sebesar Rp 693 triliun, atau turun 24,6 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dari tahun 2025 sebesar Rp 919,87 triliun.
Kritik tersebut muncul karena pemotongan TKD membuat sejumlah daerah kelimpungan akibat keterbatasan ruang fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Penurunan TKD Berpotensi Picu Krisis Likuiditas Daerah, Pengamat Minta Pusat Pilih-Pilih Solusi
Alhasil, pemda harus memilih antara mengutamakan gaji pegawai atau membiayai pembangunan di masing-masing wilayahnya.
Dampak yang dirasakan oleh sejumlah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota salah satunya adalah kesulitan membayar gaji Pegawai pemerintah dnegan perjanjian Kerja (PPPK).
Sejumlah pemda memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PPPK, hingga menunda berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Berikut daftar kepala daerah yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemotongan TKD.
1. Sherly Tjoanda (Gubernur Maluku Utara)
Sherly menjadi salah satu kepala daerah yang paling vokal menyuarakan penolakan terhadap pemotongan TKD.
Baca Juga: Penurunan TKD dan Masalah Struktural Tekan Keuangan Daerah, Pengamat: Pemda Sangat Rentan
Dalam pertemuan 18 gubernur dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 7 Oktober 2025, ia bertindak sebagai juru bicara.
Sherly mengungkapkan alokasi TKD Maluku Utara turun dari sekitar Rp 10 triliun pada 2025 menjadi Rp 6,7 triliun pada 2026.
Dampaknya, Pemprov Maluku Utara mengaku tidak mampu membayar gaji PPPK hingga akhir 2026, dan akhirnya memangkas TPP PNS serta PPPK sebesar 10 persen.
2. Al Haris (Gubernur Jambi)
Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) ini menyebut pemotongan TKD membuat daerah kesulitan membayar TPP ASN, memenuhi belanja operasional, hingga membiayai kewajiban terhadap PPPK.
Al Haris mengungkapkan dalam pertemuan dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa penurunan TKD berdampak besar terhadap kemampuan fiskal daerah.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dana TKD di APBN 2026, Menkeu Purbaya Tunggu Izin Presiden Prabowo
Di antaranya dalam membayar tunjangan tambahan penghasilan (TPP) dan mengelola belanja operasional pegawai.
3. Rudy Mas'ud (Gubernur Kalimantan Timur)
Rudy Mas'ud menyatakan pemangkasan transfer ke daerah menambah beban belanja pemerintah daerah, khususnya untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026, ia mengeluhkan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dipangkas 30 persen pada tahun anggaran 2026.
Dana TKD Kaltim saat ini berada di angka Rp 52,83 triliun atau turun jika dibandingkan TKD tahun 2025 sebesar Rp 78,04 triliun.
4. Emanuel Melkiades Laka Lena (Gubernur Nusa Tenggara Timur)
Menurut Melki, pemotongan TKD memaksa Pemprov NTT melakukan penghematan sekitar Rp 540 miliar.
Baca Juga: TKD Merosot, APBD DKI Jakarta 2026 Turun Rp 10,5 Triliun Dibanding 2025
Berdasarkan pemberitaan pada 26 Februari, Ia menyebut sekitar 9.000 PPPK di NTT berpotensi terdampak apabila kondisi fiskal tidak membaik.
5. Suhardi Duka (Gubernur Sulawesi Barat)
Suhardi mengingatkan sekitar 2.000 PPPK terancam tidak dapat dipertahankan pada 2027 apabila daerah harus memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam APBD.
Pada 17 Maret 2026, Suhardi menyebut bahwa kebijakan tersebut akan membuat pemerintah provinsi Sulawesi Barat melakukan pengurangan jumlah PPPK untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai dalam APBD.
6. Wayan Koster (Gubernur Bali)
Wayan Koster menilai kondisi fiskal Bali menjadi tidak sehat akibat pemotongan TKD. Pernyataan tersebut disampaikan saat merespons usulan DPRD Bali terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Pada Sidang Paripurna DPRD Bali Pada 22 Oktober 2025, Wayan mengatakan, Pemprov Bali tetap mengupayakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu di tengah kurang sehatnya fiskal daerah.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dana TKD Rp 43,8 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana, Tanpa Syarat
7. Idah Syahidah Rusli Habibie (Wakil Gubernur Gorontalo)
Idah menyatakan pemotongan TKD sangat memberatkan kondisi keuangan daerah, terutama dalam menjalankan berbagai program prioritas pemerintah provinsi.
Dalam pertemuan dengan Menkeu pada 7 Oktober 2025, Idah mengatakan kebijakan pemotongan TKD dinilai sangat memberatkan keuangan daerah,
Terutama dalam pelaksanaan program-program prioritas yang telah direncanakan oleh para Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dengan berkurangnya TKD, kemampuan fiskal daerah menjadi terbatas dan berpotensi menghambat pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
8. Muzakir Munaf (Gubernur Aceh)
Muzakir mengatakan pengurangan TKD berdampak terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah, termasuk kemampuan membayar gaji aparatur sipil negara.
Baca Juga: Ringankan Beban Daerah Terdampak Bencana, Kemenkeu Pastikan Dana TKD Disalurkan Tanpa Syarat
Dalam pertemuan dengan Menkeu pada 7 Oktober 2025, Muzakir mengatakan Anggaran untuk pemerintah Aceh dipangkas sekitar 25 persen dan menjadi permasalahan hampir seluruh pemerintah daerah.
9. Bursah Zarnubi (Bupati Lahat)
Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) itu meminta pemerintah pusat dan DPR tidak kembali memangkas TKD pada 2027.
Karena keterbatasan anggaran akan semakin menyulitkan pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya.
Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan asosiasi kepala daerah, Bursah mengatakan kepastian dan kecukupan anggaran menjadi prasyarat agar pemda dapat menjalankan fungsi pembangunan secara optimal.
10. Afni Zulkifli (Bupati Siak)
Afni menjadi salah satu kepala daerah yang paling konsisten mengkritik pemotongan TKD.
Baca Juga: Core Indonesia: Keuangan Pemda Semakin Tertekan Akibat Pemangkasan TKD 2026
Ia menyebut pemotongan TKD hingga 50 persen berdampak terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Belakangan, Pemkab Siak juga mengaku tidak lagi mampu membayar gaji PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu.
Afni mengatakan, TKD reguler tahun 2026 untuk Kabupaten Siak hanya akan disalurkan sebesar 50 persen atau sekitar Rp 311 miliar.
Dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara pada 13 Februari, Afni memohon agar apabila TKD dan DBH 2026 tetap dikurangi 50 persen, maka kiranya Siak mendapatkan kompensasi.
Kompensasi itu berupa kurang salur DBH tahun 2023 dan 2024 yang telah diakui sebagai utang pemerintah pusat, dan diharapkan dapat segera dibayarkan.
Baca Juga: Purbaya Beri Sinyal Tambah Anggaran TKD Rp 90 Triliun untuk Tahun Depan
11. Edi Rusdi Kamtono (Wali Kota Pontianak)
Edi mengatakan pemotongan TKD sebesar Rp 235 miliar akan mengganggu kemampuan pemerintah kota dalam memberikan pelayanan publik secara optimal kepada masyarakat.
Tekanan fiskal daerah sudah dirasakan sejak periode pertama kepemimpinannya sebagai Wali Kota Pontianak.
Saat itu, pandemi Covid-19 membuat anggaran banyak terserap untuk penanganan kesehatan dan sosial.
Memasuki periode kedua, Pemkot Pontianak kembali menghadapi kebijakan efisiensi dan pengurangan dana transfer daerah.
Hal tersebut diungkpkan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Penerimaan dan Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dalam APBN di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (15/7).
Baca Juga: Kemenkeu Salurkan Dana Tambahan TKD Rp 4,39 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana di Sumatera
12. Tarmizi (Bupati Aceh Barat)
Tarmizi mengeluhkan Aceh Barat tidak memperoleh tambahan TKD meski masih membutuhkan anggaran besar untuk pembangunan, infrastruktur, dan pelayanan publik.
Pada 17 April 2026, Tarmizi mengungkapkan kekecewaan mendalam setelah wilayahnya menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Aceh yang tidak menerima tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah provinsi.
13. Teuku Raja Keumangan (Bupati Nagan Raya)
Ia menyatakan Nagan Raya hanya menerima alokasi TKD yang minim, padahal daerah tersebut masih terdampak bencana banjir dan membutuhkan dukungan anggaran.
Pada 23 April 2026 Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, menyebutkan bahwa alokasi dana TKD yang diterima daerahnya saat ini hanya sebesar Rp 2 miliar dari total sekitar Rp 800 miliar lebih yang dialokasikan pemerintah provinsi.
Menurutnya, jumlah tersebut sangat tidak memadai mengingat dampak bencana yang terjadi di wilayahnya tergolong parah, khususnya pascabanjir yang melanda pada 26 November 2025 lalu.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Kembalikan TKD Rp 10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
14. Ayep Zaki (Wali Kota Sukabumi)
Ayep menyebut pemotongan TKD sebesar Rp159 miliar berdampak signifikan terhadap pembangunan infrastruktur di Kota Sukabumi.
Pada 14 April 2026, Ayep mengatakan pemangkasan dana TKD berdampak langsung pada sejumlah rencana pembangunan infrastruktur.
Salah satu proyek yang harus ditunda adalah pembangunan Lapang Merdeka Kedua di Kecamatan Cibeureum.
15. Mochamad Nur Arifin (Bupati Trenggalek)
Menurut Nur Arifin, dampak paling nyata dari penurunan TKD adalah potensi berkurangnya pendapatan pegawai pemerintah daerah akibat keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Pada 12 Oktober 2025, Nur Arifin menyebut pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) memicu krisis fiskal lokal yang langsung memengaruhi belanja pegawai serta menghambat pelayanan publik.
Baca Juga: Pemda Disarankan Optimalkan Potensi Akademisi Kampus untuk Membangun Daerah