← Beranda
Kepala BGN Angkat Bicara terkait Putusan MK soal Anggaran MBG
Dimas ChoirulSabtu, 1 Agustus 2026 | 00.10 WIB
Kepala BGN Sudaryono (Tengah) /(Istimewa)

JawaPos.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Sudaryono mengatakan, BGN sebagai lembaga pemerintah melaksanakan apapun ketentuan yang menjadi keputusan negara.

"Terkait keputusan MK, ya kami adalah lembaga pemerintah operasional ya kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah," kata Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7).

Meski demikian, ia enggan berkomentar mengenai dampak putusan MK terhadap skema pendanaan maupun cakupan penerima manfaat MBG. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Yang pertama kan terkait MK saya kira pertanyaannya barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan. Kami intinya melaksanakan yang menjadi tugas kami. Kami adalah fokus pelaksana sampai dengan sejauh ini tentu saja yang sudah berjalan kami pastikan untuk berjalan dengan baik," ujarnya.

Di sisi lain, Sudaryono memastikan BGN tetap mengarahkan perluasan program MBG ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), khususnya daerah dengan prevalensi stunting yang tinggi.

Ia menjelaskan BGN telah menyisir data dari Kementerian Kesehatan hingga tingkat desa. Data tersebut kini sedang disinkronkan untuk menentukan daerah yang menjadi prioritas perluasan layanan MBG.

"Kemudian sebagaimana saya juga kemarin presscon, 3T ini kemudian kami sisir dari data Kementerian Kesehatan. Ini sudah ada wilayahnya, provinsi mana, kabupaten mana, kecamatan mana, desa mananya sudah ada dan ini sedang kita sinkronkan data sehingga mana yang prioritas kita memang dari yang antre yang belum ada ini kita fokuskan dulu memang nanti yang daerah yang memang stunting-nya tinggi," jelasnya.

Menurut Sudaryono, daerah dengan angka stunting tinggi tidak hanya berada di Papua, tetapi juga tersebar di Nusa Tenggara Timur (NTT), sejumlah wilayah lain di Indonesia, bahkan beberapa kabupaten di Pulau Jawa.

"3T ini sama dengan angka stunting-nya tinggi, enggak hanya di Papua tapi juga di NTT, di beberapa wilayah yang lain termasuk ada beberapa temuan di beberapa kabupaten di Jawa ada yang memang angka stunting-nya cukup tinggi," tuturnya.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan.

Mereka mengajukan uji materi terhadap penjelasan pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7).

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan ketentuan dalam UU tersebut konstitusional bersyarat.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Suhartoyo.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra