JawaPos.com - Peningkatan investasi dan kunjungan wisatawan asing terus menjadi target pemerintah melalui berbagai kebijakan keimigrasian.
Di balik peluang tersebut, pemerintah juga dituntut menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan pengawasan agar kepentingan nasional tetap terlindungi.
"Investor yang datang dengan itikad baik, mematuhi aturan, dan berkontribusi terhadap pembangunan tentu akan kami layani dengan sebaik-baiknya," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Hendarsam Marantoko
Hal itu diungkapkannya dalam diskusi publik bertajuk Menguji Wacana Perluasan Bebas Visa: Peluang atau Ancaman? di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta
Hendarsam mengungkapkan, program Golden Visa hingga kini telah berhasil menarik komitmen investasi sekitar Rp52,1 triliun. Menurut dia, angka tersebut menunjukkan Indonesia masih menjadi salah satu tujuan investasi yang diminati pelaku usaha global.
"Imigrasi membuka pintu bagi investor yang memberikan manfaat bagi Indonesia. Tugas kami memastikan investasi yang masuk berkualitas dan berdampak positif bagi negara," ujarnya.
Ia menjelaskan, Ditjen Imigrasi menjalankan fungsi sebagai fasilitator pembangunan melalui penyediaan layanan keimigrasian yang mendukung investor, pelaku usaha, hingga sektor pariwisata.
Untuk itu, koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk instansi yang menangani investasi, terus dilakukan agar pelayanan berjalan lebih efektif.
Hendarsam mengatakan kemudahan yang diberikan kepada investor tetap disertai penerapan prinsip selective policy. Warga negara asing yang memperoleh fasilitas keimigrasian harus memiliki rekam jejak yang baik, menghormati hukum Indonesia, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.
"Keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan menjadi kunci agar investasi berkualitas terus masuk tanpa mengorbankan kepentingan nasional," ucapnya.
Menurut Hendarsam, pengawasan terhadap warga negara asing tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penolakan terhadap investor maupun wisatawan mancanegara. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas investasi sekaligus melindungi kedaulatan negara.
Karena itu, Ditjen Imigrasi akan terus meningkatkan profesionalisme pelayanan, mempercepat transformasi digital, serta menjalankan pengawasan secara proporsional agar Indonesia tetap memiliki daya saing sebagai tujuan investasi.
Dalam forum yang sama, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan bebas visa kunjungan yang diberikan kepada enam negara. Menurut dia, kebijakan tersebut harus didasarkan pada manfaat yang benar-benar dirasakan Indonesia.
"Pemerintah perlu melakukan kajian menyeluruh sebelum memperluas daftar negara penerima bebas visa," kata Sugiat.
Ia menilai kebijakan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan sektor pariwisata, tetapi juga menyangkut kedaulatan politik dan ekonomi. Karena itu, pemerintah perlu memastikan tambahan negara penerima bebas visa benar-benar mampu meningkatkan jumlah wisatawan sekaligus memberi dampak nyata terhadap perekonomian nasional.
"Kita harus mengukur apakah manfaat yang diperoleh sebanding dengan kemudahan yang diberikan," ujarnya.
Sugiat juga mengingatkan agar setiap kemudahan akses masuk ke Indonesia tetap dibarengi pengawasan keimigrasian yang kuat. Menurut dia, Indonesia harus menjadi negara yang terbuka bagi dunia internasional, namun tetap memiliki posisi tawar yang tinggi dalam menjaga kepentingan nasional.
Sementara itu, Rektor Universitas Pancasila Prof. Dr. Adnan Hamid menilai lemahnya koordinasi antarlembaga membuat pengawasan terhadap tenaga kerja asing ilegal belum berjalan optimal.
"Penyelesaian persoalan TKA ilegal membutuhkan sistem pengawasan yang terintegrasi sejak awal," katanya.
Adnan mengusulkan penyusunan peraturan bersama yang melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta dinas ketenagakerjaan daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong menerbitkan peraturan gubernur maupun peraturan wali kota sebagai langkah percepatan pengawasan di lapangan.
Diskusi yang digelar Hallonews tersebut turut menghadirkan Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana, Co-Founder ISESS Khairul Fahmi, serta dipandu Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Lisda Syamsumardian. (*)