← Beranda
Putusan PT DKI Jakarta soal Jaksa Tak Bisa Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Dinilai Beri Kepastian Hukum
Muhammad RidwanJumat, 31 Juli 2026 | 16.11 WIB
Ilustrasi pengadilan. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas terhadap terdakwa Eko Setiawan. Majelis Hakim menyatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memberikan dasar hukum yang tegas mengenai upaya banding terhadap putusan bebas, sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.

"Dengan tidak diaturnya secara tegas dan jelas terhadap putusan bebas, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada Upaya hukum terhadap putusan bebas. Dengan demikian permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum harus ditolak," demikian bunyi pertimbangan Majelis Hakim Tinggi yang dikutip dalam Putusan Nomor 141/PID/2026/PT DKI, Kamis (30/7).

Majelis hakim menegaskan, setiap upaya hukum dalam perkara pidana harus memiliki landasan normatif yang jelas di dalam undang-undang. Oleh karena itu, keberadaan mekanisme banding terhadap putusan bebas tidak dapat dibentuk hanya melalui penafsiran hukum apabila tidak diatur secara tegas oleh KUHAP.

Pengacara Lukas Woitila menilai, putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum. Ia menegaskan, putusan PT DKI Jakarta bukan hanya memberikan keadilan bagi terdakwa, tetapi juga menjadi kepastian hukum bagi seluruh terdakwa yang telah memperoleh putusan bebas secara sah di pengadilan tingkat pertama. 

Baca Juga: Perlu Disesuaikan Dengan Kebutuhan Rakyat, Anggota DPR Desak Evaluasi Kopdes Merah Putih di Papua

"Bagi kami putusan PT DKI bukan semata keadilan dan kepastian hukum untuk klien kami Eko Setiawan, melainkan bagi seluruh orang yg telah diadili secara jujur dan benar di pengadilan negeri/tingkat pertama yg telah diputus bebas dan tidak bisa melakukan upaya hukum banding," ujar Lukas, Kamis (31/7).

Lukas menilai, majelis hakim PT DKI Jakarta telah menghadirkan terobosan hukum yang progresif, sekaligus mengakhiri perdebatan panjang di kalangan akademisi maupun praktisi hukum mengenai boleh atau tidaknya putusan bebas diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami memaknai PT DKI Jakarta telah melakukan terobosan hukum yg progresif serta mengakhiri perdebatan, dinamika serta dirkursus dikalangan akademisi maupun praktisi hukum mengenai putusan bebas di pengadilan negeri bisa banding atau tidak. Dan dengan putusan ini terjawab putusan bebas tidak bisa dilakukan upaya banding," tegasnya.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 244 ayat (4) KUHAP yang menyatakan, "Dalam hal terdakwa diputus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Terdakwa yang ada dalam Tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan." 

Menurut Lukas, norma itu menunjukkan pembentuk undang-undang secara tegas memberikan perlindungan hukum kepada terdakwa yang telah dinyatakan bebas. Karena itu, upaya hukum biasa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan di luar ketentuan KUHAP. Ia juga mengingatkan adanya asas hukum pidana Ubi lex non distinguit, nec nos distinguere debemus, yang berarti, 

"Jika Undang Undang tidak membedakan, maka penaksir tidak boleh membedakan," jelasnya.

Lebih lanjut, Lukas berharap putusan PT DKI Jakarta menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum, khususnya Jaksa, dalam memahami batas kewenangan yang diberikan undang-undang. 

"Oleh karenanya putusan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 141/PID/2026/PT DKI menjadi edukasi hukum bagi praktisi hukum terkhusus bagi jaksa penuntut umum untuk tidak menafsirkan hukum sebagai ajang balas dendam dan proses hukum bukan ajang menang kalah, karena pembentuk undang2 dan konsep KUHP dan KUHAP baru mengedepankan keadilan yang restoratif," urainya.

Baca Juga: Jalani Pendidikan 1,5 Bulan, Hari Ini Kemhan Tutup Pelatihan 33.785 Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih 

Ia menegaskan, putusan PT DKI Jakarta seharusnya menjadi acuan bagi jaksa di seluruh Indonesia untuk tidak lagi mengajukan banding atas putusan bebas di pengadilan tingkat pertama. 

"Dan putusan PT DKI ini sebagai penegasan putusan bebas tingkat pertama tidak dapat dilakukan upaya hukum lanjutan, maka jaksa penuntut diseluruh Indonesia tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas," imbuhnya.

Dalam amar putusannya, PT DKI Jakarta menolak permohonan banding Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 21 Mei 2026 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No 154/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr tanggal 18 Mei 2026.

"Memerintahkan berkas perkara dikembalikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menyatakan biaya perkara nihil," demikian amar putusan.

Perkara ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Nomor 154/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr tertanggal 18 Mei 2026 yang membebaskan Eko Setiawan dari dakwaan alternatif pertama.

Dalam putusan itu, majelis hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Sebelumnya, jaksa mendakwa Eko secara alternatif menggunakan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP, namun setelah proses persidangan, PN Jakarta Utara memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah.

Namun, Jaksa mengajukan banding. Akan tetapi, Panitera PN Jakarta Utara menyatakan permohonan itu tidak memenuhi syarat formal. Penilaian tersebut kemudian diperkuat melalui penetapan Pelaksana Harian (Plh) Ketua PN Jakarta Utara yang menyatakan permohonan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan.

Jaksa kemudian mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut. Wakil Ketua PT DKI Jakarta mengabulkan perlawanan itu dengan membatalkan penetapan Plh Ketua PN Jakarta Utara, sehingga perkara banding tetap diperiksa oleh majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan