JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan anggaran pendidikan dalam APBN tidak boleh digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat respons positif dari berbagai pihak, salah satunya dai kondang Ustadz Dasad Latif.
Respons tersebut disampaikan melalui akun Instagram terverifikasinya, @dasadlatif1212, dan langsung menjadi perhatian publik di media sosial.
Dalam unggahannya, Dasad Latif membagikan berita nasional berjudul “Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN” yang dipublikasikan pada Kamis (30/7).
Pada unggahan awal, Dasad Latif menuliskan, “ALHAMDULILLAH pertolongan datang melalui PDIP. Syukurnya masih ada partai yang peduli dunia pendidikan," tulis Dasad Latif.
Namun, tidak lama kemudian, keterangan unggahan tersebut diduga mengalami perubahan. Kalimat yang semula menyebut “pertolongan datang melalui PDIP” tidak lagi terlihat, sehingga menjadi, “ALHAMDULILLAH syukurnya masih ada partai yang peduli dunia pendidikan.”
Unggahan tersebut mendapat respons besar dari warganet. Berdasarkan pantauan hingga Kamis (30/7) pukul 20.25 WIB, postingan itu telah memperoleh sekitar 13,1 ribu tanda suka, 809 komentar, 862 kali dibagikan ulang (repost), serta 359 kali dibagikan melalui fitur share.
Di kolom komentar, akun Instagram @abemustofa4 menuding Dasad Latif memiliki afiliasi dengan PDI Perjuangan. Akun tersebut menulis, “Ternyata ustad satu ini orang PDI toh, baru kali saya lihat postingannya gak ngasih kisi-kisi seperti postingan sebelumnya. Apakah dengan anggaran pendidikan gak diambil MBG bisa pasti bebas korupsi. Kita tunggu dan lihat aja ke depan," tulisnya.
Menanggapi tudingan itu, Dasad Latif menegaskan dirinya bukan bagian dari PDIP maupun partai politik tertentu. Ia menyatakan siap menerima gagasan dari siapa pun selama bertujuan membawa kemaslahatan bagi masyarakat.
“Jika hati sudah dipenuhi sakwa sangka dan kebencian, memang sulit menerima postingan baik. Saya bukan org PDIP, tp sya menerima ide dan pikiran dari partai manapun jika utk kemaslahatan umat,” tulis Dasad Latif.
Perdebatan di media sosial itu muncul setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN. Putusan tersebut menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan harus diprioritaskan untuk kepentingan utama sektor pendidikan dan tidak dapat dialihkan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional, namun bersifat bersyarat.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Suhartoyo.