JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyuarakan kekecewaannya karena MK masih memberi kelonggaran transisi pemisahan anggaran hingga APBN 2028.
Dalam Perkara No. 40/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Kamis (30/7), MK menegaskan bahwa program MBG bukanlah komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh sebab itu, skema pembiayaannya wajib dipisah dan tidak boleh memotong alokasi operasional sekolah.
Kendati menyambut baik ketegasan MK, Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai masa transisi dua tahun yang diberikan hakim konstitusi terlalu panjang dan kontradiktif.
Ubaid menegaskan bahwa perbaikan postur anggaran mestinya bisa langsung diterapkan pada pembahasan APBN 2027 yang saat ini sedang berjalan, tanpa harus mengulur waktu sampai 2028.
Baca Juga: Teknologi Head Unit Makin Canggih, Kini Punya AI Berbasis ChatGPT
"JPPI menyambut baik putusan ini karena MK akhirnya menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan. Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027," ujar Ubaid, Kamis (30/7).
Menurutnya, penundaan eksekusi ini berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk tetap menggerus alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dalam APBN.
"Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun," tegasnya.
Baca Juga: Panitia Rilis Denah Muktamar NU 2026 di Jombang, Lapangan Tambakberas Jadi Lokasi Pembukaan
MBG Bukan Bagian dari Standar Pendidikan
Dalam persidangan sebelumnya, JPPI yang hadir sebagai ahli Pemohon memaparkan bahwa esensi kegiatan pendidikan berfokus pada proses instruksional, pedagogis, akademik, dan tata kelola sekolah.
Sementara itu, program MBG secara substansi tergolong sebagai skema perlindungan sosial dan kesehatan masyarakat. Pembagian makanan di area sekolah dianggap tidak mengubah fungsi dasar anggaran tersebut menjadi anggaran pendidikan.
MK dalam pertimbangannya sejalan dengan argumentasi tersebut. Hakim mengonfirmasi bahwa alokasi wajib mandatory spending 20 persen diperuntukkan bagi komponen vital seperti peserta didik, tenaga pengajar, sarana-prasarana, hingga pengembangan kurikulum, bukan untuk pengadaan pangan harian.
Implikasi Penundaan bagi Fasilitas Sekolah dan Guru
JPPI memperingatkan bahwa pembiaran penggabungan anggaran hingga 2028 akan memberikan efek domino yang merugikan sektor pendidikan prioritas.
"Menunda sampai 2028 berarti memberi ruang satu tahun lagi bagi anggaran pendidikan untuk dibebani program nonpendidikan. Yang menanggung akibatnya bukan angka-angka dalam APBN, tetapi anak yang tidak mendapat bangku sekolah, guru yang digaji tidak layak, dan siswa yang belajar di ruang kelas rusak," tutur Ubaid.
Ia juga menyinggung Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 lalu yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar gratis tanpa pungutan, yang hingga kini dinilai belum terealisasi secara menyeluruh.
4 Desakan JPPI untuk Pemerintah dan DPR
Merespons situasi ini, JPPI melayangkan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR:
- Pemisahan Segera: Memisahkan total anggaran MBG dari porsi mandatory spending pendidikan 20 persen mulai APBN 2027.
- Pos Khusus: Memindahkan dana program MBG ke pos anggaran non-pendidikan.
- Prioritas Pemenuhan Hak: Mengalihkan kembali dana pendidikan untuk program sekolah gratis, pembenahan infrastruktur, peningkatan gaji guru, dan penanganan anak putus sekolah.
-Transparansi Postur APBN: Buka akses informasi anggaran secara terbuka guna mencegah adanya program "penyelundupan" lain di masa mendatang.
"Putusan ini jangan dibaca sebagai lampu hijau untuk kembali menggunakan dana pendidikan pada 2027. APBN 2027 harus menjadi awal pemisahan MBG dari dana pendidikan," pungkas Ubaid.