JawaPos.com - Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI menyiapkan peraturan menhan (permenhan) dan peraturan panglima (perpang) untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026. Harapannya, kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk prajurit TNI dan pegawai Kemhan itu sudah berlaku mulai September mendatang.
Direktur Jenderal (Dirjen) Renhan Kemhan Mayjen TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana menjelaskan, penyesuaian tukin tersebut masih berlangsung melalui penyusunan permenhan dan perpang. Tujuannya agar diperoleh angka yang sesuai dengan kebutuhan. Sebab, dalam perpres tersebut hanya diatur grade 1-17 serta tukin untuk perwira tinggi (pati) bintang 3 dan bintang 4.
”Karena dari grade 1 sampai dengan 17 itu kan acuannya sudah ada di perpres. Cuma grade itu nanti akan kami realisasikan sesuai dengan jabatan-jabatan yang ada di Kementerian Pertahanan maupun di TNI,” terang Wisnu saat diwawancarai pada Kamis (30/7).
Baca Juga: Chelsea Semakin Dekat Datangkan Jordan Henderson Usai Sang Pemain Berpisah dengan Brentford
Jenderal bintang 2 TNI AD itu mengaku butuh waktu untuk memproses permenhan dan perpang atas perpres tersebut. Namun, proses tetap dilakukan agar aturan turunan perpres tersebut segera selesai dibuat. Setelah tuntas, Kemhan akan mengajukannya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kemudian disetujui.
”Kami berharap di bulan September itu sudah bisa dicairkan konsep kami, itu sudah kami komunikasikan juga ke Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Wisnu pun menjelaskan pentingnya kenaikan tukin bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Menurut dia, sejak 2018 belum ada kenaikan tukin untuk prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Padahal, Kemhan dan TNI sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan tukin. Diantaranya mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 3 tahun berturut-turut.
”Kementerian Pertahanan dan TNI sudah 5 kali berturut-turut. Jadi, beberapa tahun belakangan ini sudah berturut-turut 5 kali, sedangkan persyaratan di sini adalah 3 kali. Sehingga ini sudah memenuhi persyaratan untuk penyesuaian tunjangan kinerja menuju 90 persen,” terang dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyampaikan bahwa 2 perpres yang beredar belakangan ini memang valid. Presiden Prabowo sudah menyetujui kenaikan tukin bagi para prajurit TNI serta pegawai di Kemhan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Besok Jumat 31 Juli 2026: Berani Ungkap Perasaan, Peluang Baru Mulai Terbuka
”Kemhan telah menerima informasi terkait peraturan presiden mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan,” kata Rico pada Rabu (29/7/2026).
Menurut jenderal bintang satu TNI AD tersebut, kebijakan itu mendapat sambutan baik sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja yang telah dilakukan TNI maupun Kemhan. Dia optimistis, kenaikan tukin itu akan membuat jajaran TNI dan Kemhan semakin semangat dalam melaksanakan tugas.
”Kenaikan tersebut juga menjadi penyemangat bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.
Kenaikan tukin tersebut mendapat sambutan lantaran sejak 2018 silam, TNI dan Kemhan belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja, sementara sejumlah kementerian dan lembaga lain sudah lebih dahulu mendapat penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi.
”Oleh karena itu, kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme penilaian yang dilakukan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rico mengungkapkan bahwa besaran kenaikan tukin bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing. Dia membenarkan bahwa kenaikan tukin sesuai dengan informasi yang sudah beredar luas di kalangan awak media.
Baca Juga: Frogs Indonesia Dorong Pertanian Presisi Lewat Inovasi Drone di INAGRITECH 2026
”Besaran tunjangan kinerja yang beredar tersebut pada prinsipnya sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran peraturan presiden dan ketentuan pelaksanaannya. Untuk pejabat tertentu di lingkungan TNI, seperti Kepala Staf Angkatan (KSAD, KSAL, KSAU) nilai tukinnya ditetapkan sebesar Rp 48.613.500 per bulan. Selanjutnya untuk Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau sebesar Rp 44.874.000,” jelasnya.
Untuk pejabat dan personel lain, besaran tukin menyesuaikan kelas jabatan masing-masing. Rico menyebut, besaran tukin tidak disamaratakan, melainkan mengikuti struktur jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan presiden dan lampirannya.