JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mematangkan usulan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Usulan itu dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, dan akan menyasar koruptor yang terbukti melakukan korupsi dalam skala besar hingga membahayakan negara.
Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menjelaskan, MUI sejak lama telah memiliki fatwa yang menjadi dasar pemberian sanksi maksimal terhadap pelaku korupsi dalam kondisi tertentu.
"Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati," kata Cholil Nafis dalam siaran pers, Rabu (29/7).
Baca Juga: Viral Disebut Haram, Begini Penjelasan Gus Kholili soal Fatwa MUI Jatim tentang Vape yang Sebenarnya
Menurut Cholil Nafis, pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan besar.
Karena itu, ia menilai ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak seharusnya hanya dilihat dari banyaknya pelaku yang ditangkap, melainkan dari keberhasilan menciptakan sistem yang mampu mencegah praktik korupsi.
"Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi," tegasnya.
Ia menjelaskan, usulan hukuman mati bukan didasarkan pada semangat pembalasan. Melainkan sebagai langkah preventif sekaligus bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.
Korupsi dalam jumlah besar dinilai memiliki dampak yang sangat luas karena menghilangkan hak-hak publik serta menghambat kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
"Hukuman itu bersifat preventif agar orang takut melakukan korupsi. Korupsi mematikan harapan hidup orang banyak, sehingga negara harus melindungi kepentingan masyarakat," jelasnya.
Pembahasan mengenai usulan hukuman mati bagi koruptor menjadi salah satu agenda penting dalam KUII VIII yang diikuti puluhan organisasi kemasyarakatan Islam dari berbagai daerah di Indonesia.
Selain membahas penguatan upaya pemberantasan korupsi dan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, forum tersebut juga menyusun sejumlah rekomendasi lain.
Di antaranya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, serta usulan penyusunan regulasi yang mengatur pembatasan pergerakan LGBT.
Seluruh rekomendasi itu diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan umat dan masyarakat luas.