JawaPos.com - Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi perhatian publik. Salah satu yang disorot adalah proses penahanan Febrie ketika ia terlihat tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat hebdak masuk Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam (24/7).
Praktisi hukum Kapitra Ampera menegaskan, proses hukum terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut harus dijalankan berdasarkan prinsip supremasi hukum tanpa adanya perlakuan khusus. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum yang menjamin seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Kapitra menilai kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam negara hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum juga harus memperhatikan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Baca Juga: Kasasi Jaksa atas Putusan Bebas Dinilai Bertentangan dengan KUHAP Baru dan Asas Hukum Pidana
"Dalam kasus eks Jampidsus, rasa keadilan publik juga harus menjadi perhatian," kata Kapitra kepada wartawan, Selasa (28/7).
Ia berpandangan, prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan publik saat ini menghadapi berbagai tantangan. Karena itu, evaluasi terhadap proses penegakan hukum dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga.
Kapitra juga menilai, praktik korupsi menjadi salah satu faktor yang menghambat terwujudnya supremasi hukum di Indonesia. Menurutnya, secara konstitusional Jampidsus memiliki peran strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga dugaan keterlibatan mantan pejabat pada institusi tersebut menjadi perhatian serius.
"Kasus eks Jampidsus ini merupakan kejahatan di atas kejahatan," ucap Kapitra.
Ia menjelaskan, dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Kapitra juga menyinggung temuan penyidik kepolisian berupa brankas atau lemari yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, temuan itu perlu didalami guna mengetahui ada atau tidaknya dugaan tindak pidana lain, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, ia menilai penyidik perlu mengungkap tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar dugaan TPPU, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur suap maupun bentuk tindak pidana korupsi lainnya.
Kapitra menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal adanya perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum. Karena itu, seluruh tahapan penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan setara.
"Dalam kasus ini, publik tentu akan mempertanyakan apakah ada perlakuan istimewa terhadap mantan Jampidsus. Jika hal itu terjadi, maka rasa keadilan masyarakat dapat tercederai," ujarnya.
Ia pun menekankan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh proses berjalan tanpa membedakan status, jabatan, maupun latar belakang pihak yang berhadapan dengan hukum.
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah melibatkan tiga institusi penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Kasus tersebut bermula dari penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Febrie ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK, pada Jumat (24/7). Pengusutan dugaan korupsi dan TPPU tersebut masih terus dikembangkan melalui pemeriksaan saksi-saksi.