JawaPos.com - Massa demo di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan (Jaksel), melakukan aksi lempar tikus pada Jumat (24/7). Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk kritik terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aksi demo dilakukan oleh sejumlah pendemo yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Mereka datang ke Kantor Kejagung sekitar pukul 14.05 WIB.
Di tengah aksi massa dengan tuntutan adili Febrie Adriansyah tersebut, massa aksi melemparkan tikus ke kantor Kejagung. Tikus-tikus itu dilemparkan sebagai simbol kritik.
”Febrie Adriansyah terduga korupsi dan tindak pidana pencucian uang, kawan-kawan. Lempar tikusnya ke Kantor Kejagung, kawan-kawan,” pekik seorang orator dari atas mobil komando.
Beberapa pendemo langsung merangsak mendekati Gerbang Utama Kejagung. Mereka kemudian melemparkan beberapa ekor tikus berukuran kecil. Tikus-tikus itu masuk melalui celah-celah kecil di antara gerbang yang tertutup.
Orator pun menegaskan bahwa aksi lempar tikus dilakukan sebagai pengingat, bahwa Kejagung harus memberantas setiap tikus yang diasosiasikan kepada koruptor.
”Supaya Kejaksaan Agung memberantas tikus-tikus yang hari ini masih berkeliaran, termasuk Febrie Adriansyah,” kata orator.
Sebelumnya, beberapa orator bergantian menyampaikan tuntutan. Mereka menyatakan bahwa kedatangan ke Kejagung bukan tanpa alasan.
Melainkan karena kasus Febrie yang sudah berminggu-minggu ditangani tidak kunjung jelas arahnya. Padahal sejumlah barang bukti sudah ditemukan oleh penyidik dan diserahkan kepada Kejagung.
”Perkara ini sudah berminggu-minggu, tidak ada kejelasan dari Kejagung,” ucap orator tersebut.
Dengan barang bukti sejumlah uang tunai dalam pecahan USD, SGD, dan mata uang asing lainnya, Febrie seharusnya sudah diseret oleh Kejagung untuk mempertanggungjawabkan temuan tersebut. Apalagi, temuan emas batangan dengan berat mencapai 74 kilogram juga sudah disita dari rumah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
”Febrie harus ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai jaksa agung melindungi anak buahnya,” kata dia.
Sampai berita ini dibuat, aksi demo masih berlangsung. Selain berorasi, beberapa pendemo membawa spanduk dengan tuntutan yang sama. Yakni menuntut kasus Febrie ditangani sesuai aturan yang berlaku.
Mengingat barang bukti dan temuan-temuan penyidik dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan sudah terang-benderang.
Terpisah, Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini. Namun, mantan jampidsus tersebut belum tampak terlihat oleh awak media. Opsi jemput paksa pun terbuka.
Upaya paksa itu bakal dilakukan oleh Kejagung bila Febrie kembali mangkir. Sebelumnya, Febrie dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (22/7). Dia beralasan kondisi kesehatan atau sakit. Sehingga tidak memenuhi panggilan penyidik 2 hari lalu.
”Jika memang (Febrie) tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono usai pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus di Gedung Utama Kejagung.
Rudi pun menegaskan kembali bahwa pihaknya sudah memanggil Febrie secara patut pada Rabu lalu. Namun, yang bersangkutan tidak datang dengan alasan sakit.
Untuk itu, Kejagung berharap Febrie memenuhi panggilan penyidik hari ini. Dia memastikan, pihaknya akan terus menggarap kasus mantan pejabat Kejagung itu sesuai aturan.
”Sampai progres hari ini penanganan perkara mantan jampidsus tetap berlanjut,” tegasnya.
Kepada awak media, Rudi pun menegaskan kembali bahwa status Febrie sebagai saksi dalam kasus TPPU berdasar pada sprindik baru. Bukan sprindik lama yang merupakan terusan dari Polri. Sprindik yang dia maksud adalah sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026 atau setelah jaksa menerima penyerahan barang bukti uang asing dan emas 74 kilogram.
”Mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi (lagi). Karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu,” tegasnya.