← Beranda
Buronan Riza Chalid Belum Tertangkap, Mahasiswa Turun Ke Jalan Desak Kejagung Usut Tuntas Petral
Ryandi ZahdomoKamis, 23 Juli 2026 | 22.00 WIB
Puluhan massa aksi yang didominasi mahasiswa menggelar demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, Kamis (23/7). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Puluhan massa aksi yang didominasi mahasiswa menggelar demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, Kamis (23/7). Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa membawa spanduk besar dan membentangkan tuntutan terkait pemberantasan korupsi skala besar di Indonesia.

Pantauan JawaPos.com di lokasi, massa aksi yang mengenakan jas almamater berbagai warna tampak memadati area depan pagar Kejagung RI. Sebuah spanduk berukuran besar membentang dengan tulisan: "USUT TUNTAS OLIGARKI-OLIGARKI YANG MERUGIKAN NEGARA".

Selain itu, massa juga membentangkan spanduk tuntutan utama yang berisi empat poin desakan kepada Kejaksaan Agung:

Baca Juga: Prabowo Minta Nanik Tetap Berkontribusi di BGN, Istana Buka Peluang Masuk Dewan Pengarah

1. Mendesak Kejagung RI untuk menuntaskan kasus Petral sampai ke akar-akarnya.

2. Kejagung harus menindak tegas perusahaan yang melakukan under invoicing dan transfer pricing yang sangat merugikan negara.

3. Habisi dan sikat perusahaan-perusahaan nakal yang melakukan under invoicing dan transfer pricing.

4. Menuntut Kejagung RI menuntaskan semua kasus korupsi kakap, jangan sampai ada yang terlewat.

Baca Juga: Sepak Bola Indonesia Berduka, Pelatih Legendaris M Basri Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

Di atas mobil komando yang dilengkapi pengeras suara (megaphone), orator aksi bergantian menyampaikan orasi. Sejumlah peserta aksi juga membawa poster-poster berukuran lebih kecil bertuliskan desakan pemberantasan kasus korupsi.

"Apa yang kita sampaikan agar ditindaklanjuti oleh Kejagung. Bagaimana mungkin tersangka hingga kini belum ditangkap," ujar orator diatas mobil komando.

Lebih lanjut ia mengatakan, kejaksaan agung harus hadir dalam menyelesaikan segala persoalan yang ada dalam kasus Petral. Sebab, mereka adalah wajah dari hukum di Indonesia.

"Kejaksaan Agung adalah representasi penegakan hukum di Indonesia harus berjalan sesuai dengan rule of law. Jika ada tindak pidana," katanya.

"Kami menuntut kejaksaan agung segera menyelesaikan apa yang jadi persoalan dalam hal jni perusahaan-perusahaan yang nakal," sambungnya 

Aksi berjalan di bawah pengawalan ketat petugas dan pembatas pagar kawat duri yang terpasang di sekitar area Kejaksaan Agung. 

Duduk Perkara Kasus Petral dan Peran Tersangka

Baca Juga: Dedi Mulyadi Adakan Sayembara Tangkap Begal dalam Keadaan Hidup, Hadiah hingga Rp 50 Juta

Kasus dugaan korupsi yang terjadi di anak perusahaan Pertamina ini mulai mencuat ke publik setelah penyidik menetapkan sejumlah tersangka. Salah satunya adalah pengusaha Riza Chalid, yang diduga kuat memengaruhi proses pengadaan dan tender minyak mentah, produk kilang, serta sektor pengangkutan di Petral.

Peristiwa bermula ketika adanya kebocoran informasi internal yang bersifat rahasia terkait kebutuhan pengadaan minyak di PT Petral. Riza Chalid, selaku pemilik manfaat dari beberapa perusahaan terafiliasi, diduga memanfaatkan informasi tersebut untuk mengintervensi proses tender demi keuntungan sepihak.

Akibat intervensi ini, negara harus menanggung kerugian yang disebabkan oleh panjangnya rantai pasokan minyak. Meski demikian, jumlah pasti kerugian keuangan negara dalam kasus Petral ini masih dalam proses penghitungan intensif oleh pihak Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Riza Chalid hingga kini pun masih belum ditangkap dan menjadi buron setelah penetapan tersangka.

Sudirman Said Dipanggil Sebagai Saksi

Baca Juga: OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dan Tunjuk Tim Likuidator

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat (17/7). Kehadirannya ini guna memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pada PT Petral periode 2008-2015.

Tiba dengan mengenakan kemeja batik hijau dan didampingi oleh tiga orang rekan, Sudirman mengonfirmasi bahwa kehadirannya kali ini adalah untuk memberikan keterangan tambahan mengenai sengkarut kasus Petral.

"Ya, saya memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung untuk kembali memberikan keterangan berkaitan dengan kasus yang melibatkan Petral ya, kasus lama itu kan. Dan ini kedatangan saya yang ketiga kali," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).

Diketahui, eks Menteri ESDM ini sebelumnya telah menjalani dua kali pemeriksaan, masing-masing pada Selasa (23/12/2025) dan Senin (19/1/2026) lalu.

Tegaskan Status Sebagai Saksi

Baca Juga: Komdigi Ungkap AI dan Blockchain Disebut Bisa Tutup Celah Kebocoran Perdagangan Nasional

Dalam kesempatan tersebut, Sudirman Said menekankan bahwa kapasitas dirinya merupakan sebagai saksi dalam pusaran kasus yang turut menyeret nama pengusaha minyak, Riza Chalid.

"Saya memberi penjelasan tentang apa-apa yang saya ketahui dan saya alami ketika saya di Pertamina pada tahun 2008-2009 sebagai Corporate Secretary, sebagai Senior Vice President dari ISC (Integrated Supply Chain)," katanya.

Selain itu, ia juga menyampaikan kesaksian selama dirinya menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Dan tadi kenapa saya dipanggil ulang karena ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi keterangannya dan tadi sudah ditandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Itu saja," katanya.

Baca Juga: 1 Kapal Tanker Meledak saat Mencoba Melintasi Selat Hormuz yang Penuh Ranjau

Sudirman Said menjelaskan, selama pemeriksaan, penyidik tidak spesifik menyebutkan nama Riza Chalid. Namun, yang ditanyakan ialah terkait praktik-praktik pengadaan dan kebijakan penentuan harga dan lainnya.

"Tidak spesifik, tapi ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya," katanya.

"Kalau nama itu kan terkenalnya dari dulu kan sampai sekarang kan, bukan karena di masa saya," sambungnya.

Hingga berita ini diturunkan, massa masih menyampaikan aspirasinya secara bergantian di depan gedung Kejagung.

EDITOR: Bintang Pradewo