← Beranda
1.050 Anak Binaan yang Berhadapan dengan Hukum Terima Pembinaan Karakter untuk Perbaikan Masa Depan
Muhammad RidwanKamis, 23 Juli 2026 | 19.23 WIB
Anak binaan RPSA Bambu Apus sedang mengikuti program rutin pengenalan agama kemarin (22/1). (Dok.JawaPos.com).

JawaPos.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan penanganan secara khusus terhadap 1.050 Anak Binaan, di seluruh Indonesia. Hal ini karena anak binaan yang saat ini berhadapan dengan masalah hukum tetap memiliki hak untuk tumbuh, belajar, mendapatkan pembinaan, dan menyiapkan masa depan yang lebih baik.

Komitmen itu disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2026 yang mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan". 

"Pembinaan yang diselenggarakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) bukanlah pembalasan, melainkan wujud tanggung jawab negara dalam mengembalikan anak kepada kehidupan yang lebih baik melalui pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, serta keadilan restoratif," kata Agus, Kamis (23/7).

Ia menekankan, proses pembinaan di LPKA tidak boleh dipandang sebagai akhir perjalanan hidup seorang anak. Justru, pembinaan menjadi titik awal perubahan menuju masa depan yang lebih baik.

"Seluruh program pembinaan yang dilaksanakan diarahkan untuk membangun karakter, meningkatkan kemampuan akademik maupun vokasional, memperkuat nilai-nilai keagamaan, menumbuhkan kedisiplinan, membangun tanggung jawab, serta mengembangkan keterampilan hidup yang akan menjadi bekal ketika mereka kembali ke tengah keluarga dan masyarakat," bebernya.

Dalam rangka 'Hari Anak Nasional 2026', sebanyak 1.050 Anak Binaan yang tersebar di seluruh Indonesia turut memeroleh Pengurangan Masa Pidana (PMP). 

Dari total penerima, sebanyak 990 Anak Binaan memperoleh PMP HAN I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 60 Anak Binaan lainnya menerima PMP HAN II, yang membuat mereka dapat langsung mengakhiri masa pembinaan dan kembali ke masyarakat.

Agus berharap, pemberian PMP pada momentum Hari Anak Nasional dapat menjadi dorongan bagi seluruh Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.

"Jadikan kesempatan ini sebagai awal untuk menata kembali kehidupan. Teruslah belajar, beribadah, menghormati orang tua, menghargai guru dan petugas pembinaan, serta membangun cita-cita yang tinggi. Jangan pernah merasa bahwa masa lalu menentukan masa depan kalian," tegasnya.

Sementara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Mashudi menegaskan, pihaknya berkomitmen melakukan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Hal itu sebagai upaya membangun masa depan anak yang lebih baik.

Ia menekankan, prilaku baik menjadi indikator pemberian PMP kepada seluruh anak binaan. Kebijakan tersebut juga merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku yang ditunjukkan selama menjalani proses pembinaan.

"Melalui PMP, kita telah mewujudkan penghormatan terhadap hak Anak Binaan, menumbuhkan motivasi perubahan perilaku dan keberhasilan pembinaan, mendukung tema 'sayang anak', menguatkan aspek perlindungan anak sebagaimana tema 'lindungi', membangun masa depan anak yang lebih baik, memperkuat fungsi reintegrasi sosial, mengurangi risiko pengulangan tindak pidana, serta mendorong keberhasilan tujuan Sistem Pemasyarakatan," jelas Mashudi.

Baca Juga: KPAI: 10 Persen dari 7 Juta Anak Indonesia Terindikasi Alami Gangguan Jiwa Akibat Kecanduan Digital

Berdasarkan data Ditjen PAS, jumlah penerima PMP HAN terbanyak tahun ini berasal dari Sumatera Utara dengan 102 Anak Binaan, disusul Jawa Barat sebanyak 96 anak, serta Jawa Timur sebanyak 80 anak.

Selain memberikan manfaat bagi Anak Binaan, kebijakan tersebut juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Melalui pengurangan masa pidana, pemerintah menghemat biaya konsumsi Anak Binaan hingga Rp 1.075.140.000.

EDITOR: Kuswandi