← Beranda
KLH Perketat Pengawasan Kawasan Industri, Pelanggaran Limbah Jadi Sasaran
Dimas ChoirulKamis, 23 Juli 2026 | 05.27 WIB
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan/(Istimewa)

JawaPos.com – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan guna memastikan pertumbuhan industri berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan hidup.

Upaya ini sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi utama dalam menciptakan investasi yang berkelanjutan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa pembangunan industri harus mengedepankan prinsip keberlanjutan melalui penerapan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L).

"Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kualitas lingkungan hidup. Pembangunan harus diselenggarakan berdasarkan prinsip keberlanjutan," tegas Rizal Irawan, di Gresik, Rabu (22/7).

Ia menjelaskan bahwa dokumen lingkungan kini telah terintegrasi dalam sistem perizinan berusaha dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib memastikan seluruh aktivitas operasionalnya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Rizal menyampaikan bahwa atas arahan Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, kawasan industri terpadu menjadi salah satu fokus utama pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.

"Indikator keberhasilan kami bukan banyaknya sanksi yang dijatuhkan, melainkan tingginya tingkat kepatuhan pelaku usaha. Karena itu, sinergi antara pengelola kawasan industri dan mitra profesional seperti PPLI menjadi sangat penting agar investasi dan kelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan," ujarnya.

Rizal juga mengapresiasi kemitraan yang telah terjalin antara pengelola kawasan industri dengan PPLI dalam pengelolaan limbah. Menurutnya, kawasan industri berskala besar membutuhkan mitra yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan tanggung jawab tinggi agar pengelolaan limbah dilakukan secara benar hingga tahap akhir.

"Dengan kawasan industri yang sangat besar, tentu dibutuhkan mitra yang benar-benar profesional," tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non-B3 KLH, Amsor, mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya yang berada di kawasan industri strategis seperti JIIPE, agar mempercayakan pengelolaan limbah kepada perusahaan yang memiliki kompetensi, fasilitas, dan perizinan yang lengkap.

"Silakan Bapak dan Ibu fokus pada kegiatan bisnis masing-masing. Untuk pengelolaan limbah B3, dapat bekerja sama dengan PPLI maupun DESI yang berada di Jawa Timur," ujar Amsor.

Sebagai bagian dari Dowa Eco-System Group, PPLI dan DESI berinovasi melakukan pengelolaan limbah B3 yang komprehensif, mulai dari pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga pembuangan akhir.

Seluruh proses didukung fasilitas berstandar internasional, sistem yang terdokumentasi dengan baik, serta mekanisme pelacakan (traceability) sehingga memberikan transparansi dan kepastian bagi pelanggan dalam memenuhi kewajiban regulasi.

Direktur Teknikal & SHEQ PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Elpido, mengingatkan para pelaku usaha agar tidak berkompromi dalam memenuhi kewajiban hukum terkait pengelolaan limbah operasional.

"Pesan saya, silakan Bapak dan Ibu fokus sepenuhnya pada kegiatan bisnis utama. Untuk pengelolaan limbah B3, pastikan seluruh proses dilakukan secara 100 persen taat dan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku," tegas Elpido.

Sementara itu, dalam sesi teknis workshop, SHEQ Manager PT Dowa Eco-System Indonesia (DESI), M. Fauzan, mengingatkan bahwa perusahaan penghasil limbah perlu melakukan due diligence secara menyeluruh terhadap penyedia jasa pengelolaan limbah, tidak hanya sebatas memeriksa kelengkapan dokumen perizinan.

"Saya mendorong Bapak dan Ibu untuk benar-benar melakukan audit terhadap penyedia jasa pengelolaan limbah B3 yang dipilih. Jangan hanya memastikan dokumen perizinannya lengkap, tetapi lihat juga bagaimana operasionalnya di lapangan. Pastikan penyedia jasa tersebut tidak hanya mengejar keuntungan bisnis, tetapi benar-benar memiliki komitmen terhadap perlindungan lingkungan," tegas Fauzan.

Menurut Fauzan, verifikasi langsung terhadap fasilitas dan operasional penyedia jasa merupakan langkah penting untuk memastikan limbah dikelola secara bertanggung jawab hingga tahap akhir, sekaligus melindungi perusahaan dari potensi pelanggaran hukum, pencemaran lingkungan, maupun risiko reputasi.

 

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra