← Beranda
PBNU Bantah Isu Penahanan SK Muktamar NU ke-35: Itu Hak PCNU dan PWNU
Novia HerawatiRabu, 22 Juli 2026 | 17.07 WIB
Rais Syuriyah PBNU sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar, Mohammad Nuh, membantah isu penahanan SK PWNU dan PCNU. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah adanya penahanan SK kepengurusan PCNU dan PBNU, sebagai syarat mengikuti Muktamar ke-35 NU di Jombang pada Agustus 2026 mendatang. 

Hal tersebut disampaikan Rais Syuriyah PBNU sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar, Mohammad Nuh, menanggapi isu yang beredar bahwa PBNU sengaja menahan SK untuk kepentingan politik. 

"Saya pastikan tidak ada penyanderaan SK. Surat Keputusan adalah hak PCNU, PWNU. PBNU berkewajiban menerbitkannya sepanjang persyaratan organisasi dipenuhi," tuturnya di Surabaya, Selasa (21/7) kemarin.

Meski demikian, Nuh tak menampik bahwa masih ada pengurus cabang maupun Wilayah yang terkendala syarat administrasi, sehingga surat keputusan (SK) untuk mengikuti Muktamar, belum bisa terbit.

Baca Juga: PBNU Undang Presiden Prabowo Subianto Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang

"Alhamdulillah nggak sampai 100 (yang terkendala SK) saya kira. Sementara yang sudah kita selesaikan oleh tim panel ini sudah 180-an (SK kepengurusan PCNU dan PWNU), ya," lanjut mantan Rektor ITS itu.

Setiap persoalan administrasi ditelusuri secara bertahap untuk mengetahui penyebab keterlambatan penerbitan SK.

Setelah penyebab ditemukan, PBNU bersama pengurus terkait mencari solusi penyelesaiannya.

"Kami menggunakan pendekatan how to solve. Ada sebagian yang masa berlaku SK-nya baru habis belakangan sehingga kami berikan kebijakan perpanjangan, terutama yang habis pada bulan Juli (2026)," ucapnya. 

Sementara itu, bagi PCNU atau PWNU yang masa berlaku SK-nya masih mencukupi, PBNU memberi waktu untuk menyelenggarakan konferensi wilayah maupun cabang sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Diusulkan PCNU se-Jatim, Gus Kikin Siap Maju Jadi Kandidat Ketum PBNU di Muktamar 2026

PBNU juga menerapkan kebijakan khusus bagi kepengurusan NU di wilayah Papua. Langkah afirmatif ini diambil karena kondisi geografis, keamanan, dan tantangan organisasi di wilayah tersebut berbeda dibandingkan daerah lain.

"Seperti yang disampaikan Sekjen (Saifullah Yusuf), ada kebijakan khusus untuk Papua. Itu sudah diputuskan di rapat gabungan, karena di Papua, distibusi penduduknya, medan juangnya, tidak seperti di sini," pungkas Nuh.

Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menunjuk Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menjadi tuan rumah penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU pada 27 - 31 Agustus 2026.

Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Gabungan Harian Syuriyah-Tanfidziyah di Gedung PBNU Lantai 8, Jalan Kramat Raya 164, Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/7).

"Akhirnya Rapat Gabungan PBNU menetapkan Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, sebagai tuan rumah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama," tutur Ketua Panitia OC Muktamar Ke-35 NU, Saifullah Yusuf. 

Baca Juga: PWNU Jatim Usung Gus Kikin Jadi Kandidat Ketua Umum PBNU di Muktamar ke-35 NU

EDITOR: Bayu Putra