← Beranda
Istana Minta Hotman Paris Tak Seret Presiden Prabowo dengan Kasus Febrie Adriansyah
Muhammad RidwanSenin, 20 Juli 2026 | 20.31 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf usai diduga hina wartawan, Senin (20/7). (Instagram Hotman Paris)

 

 

JawaPos.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pengacara Hotman Paris Hutapea, untuk tidak mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. 

Menurut Prasetyo, kasus yang menjerat Febrie merupakan ranah penegakan hukum sehingga harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku tanpa dikaitkan dengan Presiden.

"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).

Prasetyo menegaskan, seluruh proses penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Presiden.

"Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," tegasnya.

 

Hotman Paris sebut penetapan tersangka Febrie Adriansyah tanpa seizin Presiden

Pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai sorotan.

Ucapan tersebut disampaikan Hotman saat menggelar konferensi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7), setelah mendampingi pemeriksaan kliennya.

Dalam kesempatan itu, ia menyebut Presiden Prabowo tidak disebut tidak mengetahui proses penetapan tersangka terhadap Febrie. Padahal, kata Hotman, Febrie merupakan sosok yang mendapat kepercayaan besar dari Presiden Prabowo.

Menurutnya, keberhasilan Febrie saat memimpin pelaksanaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi salah satu alasan mengapa mantan Jampidsus tersebut mendapat apresiasi dari kepala negara.

"Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura saya bikin akun bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, ternyata enggak," tuturnya.

Ia juga menyinggung capaian Satgas PKH yang dipimpin Febrie. Menurutnya, satuan tugas tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 430 triliun.

Namun, Febrie justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan oleh Kortastipidkor Polri yang bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Karena itu, Hotman mempertanyakan langkah kepolisian yang menetapkan Febrie sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan Presiden Prabowo. Mengingat, posisi dan peran Febrie yang dinilai dekat dengan Presiden, seharusnya ada komunikasi sebelum keputusan tersebut diambil.

Baca Juga: Gerindra Tepis Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah, Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Penegakan Hukum

"Kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri, 'hey kenapa gak tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo', tanya. Saya baru tahu tidak ada izin," papar dia. (*)

 

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan