← Beranda
Dari Kasus Dugaan WNI Kabur dari Rombongan Wisata, Ingatkan Pentingnya Patuhi Aturan Imigrasi
Muhammad RidwanMinggu, 19 Juli 2026 | 19.03 WIB
Plt. Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Heni Hamidah (kanan) saat menyampaikan pernyataan dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (19/2). (ANTARA/Nabil Ihsan)

JawaPos.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memberikan tanggapan terkait viralnya kasus seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial FY yang diduga meninggalkan rombongan saat melakukan perjalanan wisata di Korea Selatan (Korsel). Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas kemudahan masuk ke Negeri Ginseng dan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian setempat.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyampaikan pemerintah telah mencermati informasi yang beredar mengenai dugaan tindakan oknum WNI tersebut. Menurutnya, perilaku individu yang memanfaatkan fasilitas perjalanan secara tidak semestinya dapat berdampak pada kepercayaan negara mitra terhadap Indonesia.

"Tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut sangat disayangkan dan tidak mencerminkan mayoritas WNI yang melakukan perjalanan secara sah dan bertanggung jawab," kata Heni dalam keterangannya, Minggu (19/7).

Baca Juga: Camat dan Lurah di Surabaya Diminta Buat Hotline Aduan Warga, Eri: Jangan Semua ke Saya

Heni menegaskan, sebagian besar WNI yang bepergian ke luar negeri tetap mematuhi aturan dan menjalankan perjalanan secara bertanggung jawab. Karena itu, tindakan segelintir orang tidak seharusnya menjadi gambaran keseluruhan masyarakat Indonesia.

Ia juga mengingatkan, kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian menjadi aspek penting dalam menjaga hubungan baik dengan negara tujuan. Menurutnya, hal tersebut turut menentukan keberlanjutan berbagai kemudahan mobilitas yang tengah diupayakan pemerintah.

"Namun demikian, kepatuhan setiap WNI tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan otoritas negara mitra serta mendukung upaya pemerintah untuk terus memperluas kemudahan mobilitas bagi masyarakat Indonesia," ucapnya.

Lebih lanjut, Heni menekankan bahwa Pemerintah Indonesia bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul terus mendorong peningkatan kemudahan mobilitas masyarakat antara Indonesia dan Korea Selatan. Langkah tersebut dilakukan melalui berbagai upaya penyederhanaan akses perjalanan sebagai bagian dari penguatan hubungan antarmasyarakat kedua negara.

Selain itu, Kemlu dan KBRI Seoul akan terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan untuk memastikan penanganan persoalan tersebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah juga mengimbau seluruh WNI yang berada atau bepergian ke luar negeri agar selalu mematuhi peraturan di negara tujuan.

"Sehingga hubungan baik dan kerja sama kedua negara, termasuk di bidang mobilitas masyarakat dan pariwisata, dapat terus berkembang secara positif," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan kaburnya seorang warga negara Indonesia (WNI) saat mengikuti perjalanan wisata di Korea Selatan menjadi perhatian publik. Hal itu setelah diunggah oleh akun @sarjanabackpacker di platform Threads. 

Dalam unggahan itu, pemilik akun mengungkapkan bahwa salah satu peserta tur berinisial F, yang disebut berasal dari Madiun, Jawa Timur, diduga meninggalkan rombongan.

"Peserta tour kami kabur. Femas asal Madiun," demikian tulisan akun tersebut.

Pemilik akun @sarjanabackpacker menyebut insiden itu tidak hanya berdampak pada pencarian peserta yang hilang, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Ia mengungkapkan nama baik travel ikut tercoreng dan pihaknya dikenai denda hingga Rp 125 juta.

"Kami bukan marah karena kehilangan satu peserta. Kami marah karena keputusan satu orang bisa membuat ratusan peserta berikutnya menjadi korban," pungkasnya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah