← Beranda
MA Kekurangan 1.600 Hakim, Lulusan Fakultas Hukum Ditawari Gaji Rp 50 Juta Per Bulan
AntaraRabu, 15 Juli 2026 | 00.48 WIB
Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JawaPos.com – Jumlah hakim yang bertugas di lingkungan peradilan Indonesia saat ini dinilai masih belum ideal.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyebut Mahkamah Agung masih kekurangan sekitar 1.600 hakim untuk memenuhi kebutuhan SDM di lingkungan peradilan.

Hal itu disampaikan Muzani usai menemui Ketua Mahkamah Agung Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7).

Dia menjelaskan, tidak mudah untuk menyediakan SDM hakim di Indonesia. Bila tahun ini MA melakukan rekrutmen Menurut dia, apabila rekrutmen dilakukan tahun ini, maka hakim hasil rekrutmen baru akan bertugas pada 2029.

Baca Juga: KY Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim Pengadil Perkara Nadiem Makarim

Sebab, mereka masih harus menjalani pendidikan dan pelatihan sebagai hakim sebelum diberi wewenang untuk ketok palu.

"Jumlah hakim yang diharapkan untuk bisa mengisi kekurangan hakim ada 1.600 hakim," kata Muzani, sebagaimana dilansir dari Antara.

Politikus Partai gerindra itu menuturkan, saat ini Mahkamah Agung memiliki sekitar 8.600 hakim, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Dari jumlah tersebut, sekitar separuhnya atau 50 persen telah berusia di atas 55 tahun. Artinya, ada lebih dari 4.000 hakim yang akan pensiun dalam 5 hingga 10 tahun ke depan.

"Karena itu tantangan berikutnya adalah persoalan SDM hukum," ucapnya. Sehingga perlu dicarikan solusi bersama sebagai bagian dari penguatan lembaga negara di sektor peradilan.

Baca Juga: Sepak Terjang Hakim Andi Saputra, Eks Jurnalis yang Berani Dissenting Opinion Vonis Nadiem Makarim

"Penguatan lembaga negara itu artinya penguatan cabang-cabang kekuasaan negara, yang berarti penguatan negara secara keseluruhan," ujarnya.

Muzani menambahkan, gaji hakim yang baru bertugas saat ini mencapai sekitar Rp 50 juta per bulan. Ia berharap besaran gaji itu dapat menarik lulusan terbaik fakultas hukum untuk mau berkarir sebagai hakim.

Selain kebutuhan hakim, dalam pertemuan tersebut juga dibahas soal independensi anggaran Mahkamah Agung.

Menurut Muzani, sudah saatnya lembaga peradilan memikirkan skema anggaran yang lebih independen untuk mendukung pelaksanaan kekuasaan kehakiman.

Ia menjelaskan bahwa anggaran Mahkamah Agung saat ini sekitar 0,34 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Angka tersebut telah disertai peningkatan kesejahteraan hakim.

Baca Juga: Majelis Hakim Nyatakan Pengaan Chromebook di Lingkungan Kemendikbudristek Menguntungkan Google

EDITOR: Bayu Putra