JawaPos.com - Direktur Utama (Dirut) PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mengakui mengesampingkan sejumlah ketentuan pengadaan dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menurutnya, langkah tersebut diambil karena aturan birokrasi yang ada dinilai membuka ruang praktik koruptif.
Pernyataan itu disampaikan Joao Mota dalam Diskusi Publik Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) bertajuk "Tidak Ada Koperasi dalam Koperasi Merah Putih"
"Memang banyak aturan yang saya tabrak, karena aturan-aturan itu adalah bentuk birokrasi yang dibuat dan sangat koruptif. Kalau aturan dibuat untuk menjadi koruptif, ya tidak mungkin saya ikuti," kata Joao Mota, Senin (13/7).
Ia juga menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan apabila kebijakan tersebut berujung pada proses hukum. Ia memastikan, setiap pengadaan telah sesuai kewajaran harga.
"Mau diproses hukum, saya tidak peduli, ukuran saya adalah kewajaran harga yang saya buat. Bagi saya, masalah birokrasi itu cuma urusan kertas,” ungkapnya.
Dalam forum yang sama, Peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Grady Nagara, menyoroti mekanisme pengadaan berbagai perlengkapan koperasi, seperti sepeda motor dan mobil pikap, yang disebut dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa melewati 12 tahapan wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025.
Padahal, pembiayaan program tersebut berasal dari APBN sehingga harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. "Kami khawatir tidak ada transparansi dan akuntabilitas yang bisa diawasi publik di sini," ucap Grady.
Ia juga mengungkap tiga temuan di lapangan yang dinilai dapat menempatkan kepala desa pada posisi rentan secara hukum.
Temuan pertama menunjukkan ratusan lokasi KDKMP di Jawa Tengah dan Jawa Timur dibangun di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau sawah yang dilindungi undang-undang sehingga alih fungsinya berpotensi melanggar hukum.
"Ini jadi persoalan, bagaimana kalau yang justru melanggar adalah pemerintah sendiri?" ujarnya.
Temuan kedua, disebutkan bahwa sebagian bangunan koperasi telah berdiri meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan hanya berbekal izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Usaha Mikro Kecil (KKPR UMK).
Sementara, temuan ketiga menunjukkan sejumlah kepala desa harus menggunakan dana pribadi untuk membiayai pengurugan lahan, karena APBDes tidak memiliki pos anggaran untuk kebutuhan tersebut.
"Rekan-rekan, ini siapa yang bertanggung jawab? Apakah pembuat kebijakannya, atau mereka yang implementasi di bawah? Saya khawatir justru kepala desa yang paling rentan dikriminalisasi," tuturnya.
Senada juga disampaikan, Ketua Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3 IPB), Ivanovich Agusta, menilai konsep KDKMP mencerminkan dominasi negara dalam pengelolaan koperasi desa karena minimnya ruang partisipasi masyarakat.
Menurutnya, pemerintah desa harus menanggung konsekuensi pemotongan anggaran, tetapi tidak memiliki kewenangan menentukan pengelola maupun pelaksana proyek di wilayahnya.
“Manajer ini dipilih dan digaji BUMN Agrinas, sehingga lebih tunduk ke Agrinas ketimbang ke desa.” terang Ivan.
Ivan juga menyoroti pengelolaan tenaga kerja dalam proyek tersebut. Menurutnya, meski pembangunan gerai menggunakan dana desa, pekerja justru ditentukan oleh pihak luar.
"Pekerja pada akhirnya ditentukan oleh pegawai Agrinas dan militer setempat. Ketika desa menganggap bisa berpartisipasi karena menggunakan dana desa, kenyataannya itu dijalankan oleh militer setempat," tutur Ivan.
Berdasarkan hasil penelitian MTI, dana desa yang sebelumnya berkisar Rp 900 juta hingga Rp 1,5 miliar kini rata-rata hanya tersisa Rp 200 juta sampai Rp 350 juta setelah dialokasikan untuk KDKMP.
Ivan juga mencontohkan sekitar 30 ribu desa pada akhir 2025 tidak menerima penyaluran dana desa tahap kedua senilai sekitar Rp 9 triliun karena dialihkan untuk program tersebut.
Sementara, Ketua YLBHI Muhamad Isnur mengingatkan, model koperasi dengan penyertaan modal seperti KDKMP pernah diuji di Mahkamah Konstitusi dan dibatalkan pada 2012.
"Hal itu menunjukkan bahwa pola yang mengabaikan prosedur dan melibatkan intervensi pihak di luar koperasi bukan merupakan persoalan baru dalam perspektif hukum," tuturnya. (*)