← Beranda
Singgung Proses Hukum di Kepolisian, Kejagung Ungkap Alasan Pengunduran Diri Febrie Adriansyah
Syahrul YunizarSabtu, 11 Juli 2026 | 17.41 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) pada Sabtu (11/7).

Korps Adhyaksa tidak menampik hal itu berkaitan dengan proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyampaikan bahwa pengunduran diri Febrie diterima oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas di tengah proses hukum yang ditangani penyidik kepolisian.

”Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucap Anang dalam keterangan resmi pada Sabtu (11/7).

Menurut Anang, instansinya tidak ingin proses hukum yang berjalan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Dia tegas menyebut, Kejagung menghormati langkah Polri.

Selain itu, pihaknya ingin memastikan roda organisasi di lingkungan Jampidsus Kejagung berjalan normal.

”Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” terang dia.

Diberitakan sebelumnya, Febrie Adriansyah dipastikan telah mengundurkan diri sebagai jampidsus Kejagung. Pengunduran dirinya ini terjadi setelah dia dikaitkan dengan kasus korupsi dan rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar) digeledah Polri.

Dalam kasus tersebut, Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sudah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda. Mulai kafe, money changer, kantor, rumah, sampai ruko yang tersebar di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan (Tangsel). Sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Selain itu, polisi sudah memanggil dan memeriksa 15 orang saksi untuk dimintai keterangan. Namun demikian, sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

”Bukan malam ini tapi akan dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan terkait tentang tersangka, dalam perkara yang ditangani oleh joint investigation Kortas dan Polda Metro Jaya,” ucap dia.

Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu memastikan bahwa penanganan kasus yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Seluruh prosedur dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

 

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra