JawaPos.com - Sidang uji materi penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (9/7) mengagendakan penyerahan kesimpulan pemohon.
Para pemohon, yakni koalisi Guru yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) menyerahkan kesimpulan mereka dalam uji materi tersebut.
Dalam kesimpulannya, koalisi yang terdiri dari guru honorer dan Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) itu meminta MK mengembalikan anggaran pendidikan agar digunakan sepenuhnya untuk fungsi utama pendidikan.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menegaskan bahwa MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan.
Baca Juga: Dikaitkan Kasus Korupsi dan TPPU yang Diusut Polri, Jampidsus Febrie Adriansyah Lanjut Usut MBG
Oleh sebab itu, tidak semestinya MBG dibiayai oleh anggaran pendidikan yang bersifat prioritas sebesar 20 persen dari APBN.
"MBG bukan komponen utama pendidikan, sifatnya adalah secondary services. Pemerintah seharusnya memenuhi terlebih dulu komponen utama pendidikan seperti kesejahteraan guru, kompetensi peserta didik, sarana prasarana yang layak, kualitas pembelajaran, termasuk biaya pendidikan yang murah dan terjangkau," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/7).
Menurutnya, anggaran pendidikan dalam APBN 2026 yang mencapai Rp 769 triliun seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi hak konstitusional warga negara.
Seperti pendidikan dasar gratis yang berkualitas serta peningkatan kesejahteraan guru, termasuk di dalamnya guru honorer dan non-ASN.
"Sungguh ini realita yang paradoksal, anggaran pendidikan Rp 769 triliun, jumlah yang super jumbo, tapi ironis dengan gaji guru honorer dan P3K Paruh Waktu yang hanya ratusan ribu (Rupiah) per bulan," katanya.
Baca Juga: Korupsi MBG Terbongkar, Kejari se-Jateng Sisir Seluruh SPPG Termasuk Punya Polri
Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 itu fokus pada uji pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya di UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD 1945.
Dalam uji materi itu, KOSPI menyampaikan tiga poin utama kesimpulan kepada majelis hakim MK.
Pertama, para pemohon menyatakan telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil serta memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Mereka menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan berpotensi mengurangi pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan.
Kedua, KOSPI menegaskan bahwa MK berwenang mengadili permohonan tersebut karena objek yang diuji merupakan norma dalam UU yang diduga bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga: Kepala BGN Nanik S Deyang Menghilang usai Audiensi dengan KPK soal Pencegahan Korupsi MBG
Menurut mereka, pengujian ini menjadi bagian dari fungsi MK dalam memastikan kebijakan negara tetap sesuai dengan koridor konstitusi.
Ketiga, dalam pokok permohonan, KOSPI menilai fakta persidangan melalui bukti dokumen, keterangan ahli, dan saksi menunjukkan bahwa alokasi 20 persen anggaran APBN untuk pendidikan sebagaimana diatur di pasal 31 ayat (4) UUD 1945, harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan utama pendidikan.
Mulai dari untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, sarana-prasarana, hingga kesejahteraan guru.
Koalisi berpendapat pengalihan prioritas anggaran pendidikan untuk membiayai MBG berpotensi mengurangi pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan dan berdampak pada kualitas layanan pendidikan.
Dampak MBG pada Kesejahteraan Guru
Guru honorer yang juga menjadi Pemohon I, Reza Sudrajat, mengatakan bahwa dampak penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG sudah dirasakan para guru, terutama terkait kesejahteraan dan kepastian karir.
Baca Juga: Pimpinan BGN Sambangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Program MBG
"Jurang kesejahteraan di kalangan guru akibat program makan bergizi gratis terasa nyata. Saya sebagai guru merasa tidak ada kepastian karir," tegasnya.
Reza juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan, saksi dari pemerintah mengakui masih terdapat guru yang menerima gaji di bawah upah minimum regional (UMR).
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Daniel Winarta menyebut permohonan tersebut merupakan upaya menyelamatkan dunia pendidikan.
Menurutnya, hingga saat ini sudah lebih dari 239 guru telah mengisi data pengaduan dugaan pelanggaran hak konstitusional akibat penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG.
Selain itu, lebih dari 30 lembaga, komunitas, dan individu telah menyampaikan amicus curiae sebagai bentuk dukungan terhadap permohonan tersebut.
Baca Juga: Banggar DPR Perkirakan Anggaran MBG Turun jadi Rp 174 T, Ingatkan Kualitas Tetap Terjaga
KOSPI meminta Mahkamah Konstitusi memutus perkara tersebut secara adil agar anggaran pendidikan kembali difokuskan untuk memenuhi fungsi pokok pendidikan, serta menjamin hak konstitusional warga negara di bidang pendidikan.