JawaPos.com - Komisi III DPR RI merespons isu yang menyebut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengundurkan diri di tengah mencuatnya penyidikan dugaan korupsi batu bara. Hingga kini, DPR menegaskan belum dapat mengambil sikap karena masih menunggu kepastian informasi.
Isu tersebut beredar setelah nama Febrie Adriansyah dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi batu bara yang saat ini sedang diusut Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan sejumlah pihak guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Meski demikian, ia menyebut masih ada sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi sehingga belum bisa disampaikan kepada publik.
"Kami juga mencoba menjalin komunikasi cuma memang ada beberapa hal yang belum bisa kami sampaikan karena kami perlu konfirmasi lagi. Ya, teman-teman, kita enggak sebut nama juga ya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh proses penegakan hukum, termasuk penyidikan dugaan korupsi batu bara yang sedang berlangsung.
Ia juga menekankan, proses hukum harus dilakukan secara profesional tanpa memandang status maupun jabatan pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, setiap orang harus dimintai pertanggungjawaban apabila didukung bukti yang kuat.
"Dalam konteks penegakan hukum kan kita tidak melihat siapa orangnya ya, siapapun dan apapun jabatannya jika memang ada bukti-bukti yang kuat maka harus dimintai pertanggungjawaban. Mungkin itu, terima kasih," tegasnya.
Kejagung hormati penggeledahan Kortas Tipidkor Polri
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang tengah dijalankan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Sikap tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri dalam beberapa hari terakhir.
Dalam penggeledahan pada Rabu (8/7), penyidik Kortas Tipidkor Polri menemukan sebuah brankas yang berisi 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai sekitar Rp 476 miliar di sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor. Rumah tersebut dikabarkan milik Jampidsus Febrie Adriansyah.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan total nilai hampir Rp 60 miliar.
Anang menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang menjadi kewenangan Kepolisian.
“Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Anang dalam keterangan video yang diterima wartawan, Kamis (9/7).
Anang menambahkan, Kejagung memilih menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, maupun pihak-pihak yang nantinya dikaitkan dalam perkara tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membentuk opini sebelum proses hukum selesai dan fakta-fakta terungkap secara resmi.
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” pungkasnya.