JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto diminta untuk turun tangan menjaga soliditas Kejaksaan Agung dan Polri. Pernyataan itu disampaikan tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur menanggapi langkah tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menggeledah 12 lokasi terkait penyidikan tiga kasus dugaan korupsi.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara, pengembangan penyidikan kasus korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Menurut Gus Lilur, masyarakat tidak memandang langkah penyidikan sebagai bentuk pertentangan antara institusi Polri dan Kejaksaan Agung, meskipun nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disebut-sebut dalam perkara tersebut.
Ia menilai, proses yang berjalan merupakan bagian dari penegakan hukum dan tidak dapat digeneralisasi sebagai konflik antarlembaga.
"Benarkah Polri dan Kejaksaan Agung perang? Ternyata tidak. Ternyata bukan perang antara institusi, melainkan hanya ulah segelintir oknum yang kurang mawas diri, kurang pintar berkaca, terlalu jumawa, tanpa disadari menepuk air didulang terpercik muka sendiri," kata Gus Lilur kepada wartawan, Kamis (9/7).
Ia menambahkan, persoalan tersebut dipicu oleh buruknya koordinasi dan pengambilan momentum yang dinilai tidak tepat.
"Semua dipicu oleh salah mengambil momentum, gagal berkoordinasi, lalu merasa hebat sendiri," ucapnya.
Ia juga menyinggung anggapan yang berkembang di publik bahwa Polri merasa tersinggung setelah seorang perwira tinggi dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 1 Juli 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80.
Namun, persoalan utama bukanlah penetapan tersangka itu sendiri, melainkan waktu pengumuman yang dinilai bertepatan dengan perayaan hari jadi Polri.
"Apa Polri tidak terima perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung? Menurut saya, bukan! Itu karena Polri merasa dinista dan dihina karena penangkapan itu seperti sengaja digunakan untuk menghina Polri, dipaskan Hari Bhayangkara, perwira Polri dijadikan tersangka, hadiah hina buat hari jadi Bhayangkara," jelas Gus Lilur.
Lebih lanjut, ia menilai dinamika yang terjadi menjadi ujian bagi Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga soliditas antarlembaga negara. Meski demikian, ia menegaskan, proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat korupsi harus tetap berjalan tanpa intervensi.
"Ini ujian kecil bagi Presiden RI, untuk merukunkan kembali para pembantunya agar berpadu bukan beradu, bersama bahu-membahu membangun bangsa maju," tegasnya.
Ia pun berharap, Presiden segera mengambil langkah untuk memperkuat koordinasi antara Kejaksaan dan Polri, sembari membiarkan proses hukum berlangsung sesuai ketentuan.
"Kasus Korupsi yang menjerat petinggi kejaksaan biarlah dituntaskan. Presiden RI harus segera bertindak cepat merukunkan Kejaksaan dan Polri," imbuhnya.
Kejagung minta publik hentikan opini soal Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajak masyarakat untuk mengedepankan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah dalam penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri beberapa hari terakhir. Sebab, penggeledahan itu diisukan menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan resmi berbentuk video yang diterima wartawan pada Kamis (9/7).
Anang menegaskan, masyarakat tidak seharusnya membentuk kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang maupun suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa.
“Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Ia memastikan, Kejaksaan Agung menghormati independensi serta kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, termasuk proses penyidikan yang saat ini dilakukan Kortas Tipidkor Polri.
“Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” tuturnya.
Anang juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi aparat penegak hukum yang menangani perkara agar tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi. Menurutnya, Kejagung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing institusi.
“Demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkasnya.