JawaPos.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan penanganan pasien korban gigitan ular yang dilakukan dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha bersama tim medis telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil investigasi terhadap layanan medis yang diberikan sebelum muncul dugaan intimidasi terhadap dr. Icha.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes Yuli Farianti mengatakan, investigasi dilakukan terhadap pelayanan di dua rumah sakit yang menangani pasien, yakni RSUD Kefamenanu dan RS Leona.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh tindakan medis dalam penanganan korban gigitan ular telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemberian serum anti-bisa ular yang harus didasarkan pada indikasi medis.
Baca Juga: Tak Disangka-sangka, 3 Shio Ini Bakal Banjir Duit di Akhir Bulan
"Semua tindakan penanganan luka gigitan ular yang dilakukan oleh kedua rumah sakit sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Pemberian serum anti-bisa ular harus dilakukan sesuai indikasi dan standar operasional prosedur (SOP)," kata Yuli kepada wartawan, Jumat (3/7).
Diketahui terduga pelaku intimidasi yang merupakan Anggota DPRD TTU sempat memaksa meminta dr. Icha segera memberikan serum anti-bisa kepada pasien.
Yuli menjelaskan, serum anti-bisa ular tidak dapat diberikan kepada seluruh pasien yang mengalami gigitan ular secara otomatis. Dokter harus terlebih dahulu menilai kondisi pasien berdasarkan kriteria medis yang telah ditetapkan.
"Penggunaan yang tidak sesuai justru dapat membahayakan keselamatan pasien. Jadi tidak semua orang yang digigit ular langsung diberikan serum anti-bisa ular karena ada indikasi medis yang harus dipenuhi," jelasnya.
Selain memastikan pelayanan medis telah sesuai SOP, Kemenkes juga menemukan persoalan lain dalam hasil investigasi, yakni lemahnya koordinasi antara fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan, dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada tenaga medis.
Menurut Yuli, sistem koordinasi di daerah tidak berjalan optimal ketika tenaga kesehatan membutuhkan perlindungan dan intervensi dari pemangku kepentingan.
"Kami melihat koordinasi tidak berjalan antara fasilitas kesehatan, dinas kesehatan, dan pemerintah daerah dalam pengawasan serta perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ada gap yang sangat besar dan ini menjadi hal yang harus diperbaiki ke depan," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Timor Tengah Utara AKBP Eliana Papote menyatakan akan memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten TTU untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap dr. Icha sebelum meninggal dunia.
Ketiga legislator tersebut yakni Veronika Lake dari PDIP, Norbertus Bani dari PKB, dan Thrensius Lazakar dari Partai Golkar.