JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan sektor swasta dalam perkara korupsi masih tergolong tinggi. Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga negara, tetapi juga memerlukan komitmen kuat dari dunia usaha melalui penguatan budaya integritas.
Berdasarkan data penanganan perkara KPK sepanjang 2004 hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 521 pelaku dari sektor swasta telah terjerat kasus tindak pidana korupsi. Data tersebut menunjukkan bahwa risiko korupsi juga mengintai dunia usaha, termasuk sektor jasa keuangan yang memiliki kompleksitas kepatuhan semakin tinggi.
Pelaksana Tugas Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Arend Arthur Duma, mengatakan pemahaman mengenai unsur mens rea atau niat jahat menjadi aspek penting dalam mencegah tindak pidana korupsi. Menurutnya, kolaborasi antara sektor publik dan swasta menjadi fondasi utama dalam membangun sistem antikorupsi yang efektif.
“Semua pihak berperan dalam pencegahan korupsi, bukan hanya KPK atau lembaga publik lainnya, tetapi juga pihak swasta,” kata Arend Arthur Duma dalam acara Risk Awareness Series 2026, Rabu (1/7).
Baca Juga: GP Ansor Desak Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Lebih Terbuka untuk Publik
Ia menekankan, penguatan antikorupsi perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak swasta.
"Sinergi antikorupsi tidak bisa dibangun tanpa kerja sama semua pihak. Penyedia jasa keuangan seperti juga terlibat dalam sistem antikorupsi yang dibangun oleh KPK," ujarnya.
Senada, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset Badan Penanganan Aset Kejaksaan RI, Chatarina Muliana Girsang, menegaskan penerapan konsep mens rea dalam proses penanganan perkara korupsi serta berbagai langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh institusi.
Chatarina juga memberikan apresiasi kepada Prudential Indonesia yang secara konsisten menggelar Risk Awareness Series selama empat tahun terakhir sebagai bagian dari upaya membangun budaya perusahaan yang menjunjung tinggi integritas.
“Korupsi pada institusi keuangan tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik, menghambat pertumbuhan ekonomi, mengganggu iklim bisnis, dan menimbulkan ketidakadilan sosial. Maka dari itu, pendekatan holistik melalui penguatan pengawasan dan tata kelola serta edukasi antikorupsi menjadi kunci utama untuk membangun budaya integritas dan menjaga kepercayaan publik pada institusi keuangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, menegaskan korupsi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, melainkan juga dapat mengancam keberlangsungan bisnis melalui dampak finansial, operasional, reputasi, hingga hilangnya kepercayaan para pemangku kepentingan.
“Harapannya, sesi ini tidak hanya memperkaya pemahaman kita, tetapi juga dapat kita implementasikan secara nyata dalam melayani nasabah, dengan tetap mengambil keputusan yang berintegritas, mengelola risiko secara bertanggung jawab, dan menjaga kepercayaan nasabah sebagai prioritas utama Prudential Indonesia dalam setiap langkah yang kita ambil,” pungkasnya.