JawaPos.com - Badan Siber Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber lebih terbuka untuk publik.Transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan RUU tersebut dinilai sangat penting.
Menurut Kepala Badan Siber PP GP Ansor Ahmad Luthfi, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan menjadi fondasi dalam tata kelola keamanan siber nasional. Karena itu, pihaknya mendorong agar pembahasan RUU tersebut dilakukan secara terbuka. Tujuannya untuk memperoleh masukan dari pemangku kepentingan.
”RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan menjadi fondasi hukum bagi ekosistem digital Indonesia dalam jangka panjang. Tidak semestinya regulasi yang berdampak luas terhadap hak-hak digital masyarakat dibahas secara tertutup,” kata dia pada Rabu (1/7).
Ahmad Luthfi menyebut, keamanan siber bukan lagi isu yang hanya menyangkut pertahanan negara, melainkan juga sudah menjadi persoalan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Karena itu, regulasi yang mengatur ruang siber nasional harus disusun secara akuntabel dan melibatkan publik.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Tersangka Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan
”Transparansi merupakan syarat utama untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, legitimate, dan mampu menjawab tantangan keamanan siber nasional,” tegasnya.
Ketertutupan pembahasan RUU tersebut justru berpotensi mengurangi kualitas substansi aturan. Sebab, tidak memberikan ruang yang memadai bagi akademisi, praktisi keamanan siber, pelaku industri digital, organisasi masyarakat sipil, komunitas teknologi, maupun asosiasi profesi untuk memberikan masukan.
Apalagi, Ahmad Luthfi mengingatkan bahwa Indonesia saat ini sudah memasuki fase baru ancaman siber. Beberapa tahun belakangan, masyarakat dihadapkan pada berbagai kasus kebocoran data pribadi, serangan ransomware terhadap layanan publik dan sektor keuangan, penipuan digital, phishing, pencurian identitas, dan pengambilalihan akun.
Tidak hanya itu, sudah marak terjadi penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence lewat modus deepfake dan voice cloning. Kondisi tersebut, lanjut dia, menunjukkan bahwa orientasi regulasi tidak cukup berfokus pada keamanan negara, melainkan harus menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama.
”Indonesia tidak boleh hanya mengejar keberadaan undang-undang, tetapi juga memastikan bahwa undang-undang tersebut mampu melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan nasional, serta adaptif terhadap perkembangan ancaman siber global. Regulasi yang baik lahir dari proses yang terbuka, partisipatif, dan berbasis kepentingan publik,” bebernya.
Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal menegaskan bahwa RUU Keamanan dan Ketahanan Siber memang harus mampu menjadi fondasi utama dalam menjaga kedaulatan digital Indonesia. Khususnya di tengah-tengah laju perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat dan penuh ketidakpastian saat ini.
Dalam keterangannya, Syamsu menyampaikan bahwa pembahasan RUU tersebut diawali dengan kesamaan pandangan bahwa dunia saat ini menghadapi perubahan yang sangat cepat akibat transformasi digital. Karena itu, Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu menjawab tantangan tersebut secara komprehensif. Karena itu, dia mengapresiasi komitmen pemerintah.
Dalam pembahasan RUU tersebut, pemerintah menghadirkan hampir seluruh kementerian terkait. Menurut dia, keterlibatan lintas kementerian menunjukkan bahwa keamanan dan ketahanan siber merupakan isu strategis yang membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Dia berharap proses penyusunan regulasi tersebut juga melibatkan partisipasi masyarakat.
”Regulasi ini akan menjadi payung utama bagaimana negara merespons dinamika perkembangan digital saat ini, mengatur peran antar komunitas, entitas, kelembagaan, termasuk kementerian, sehingga seluruh pihak memiliki arah dan tanggung jawab yang jelas,” ujarnya.