← Beranda
Dinilai Dapat Sengsarakan Warga Nahdliyin, Tokoh PBNU Desak Pembatalan RPMK Tembakau
Ryandi ZahdomoRabu, 1 Juli 2026 | 02.12 WIB
Diskusi budaya kretek dan petisi bersama yang digelar di Gedung PBNU, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (30/6). (Istimewa)

 

JawaPos.com - Kebijakan baru pemerintah terkait ekosistem tembakau menuai gelombang penolakan keras dari internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang menjadi aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 dinilai bakal memicu disrupsi sosial dan menghantam ekonomi jutaan warga Nahdliyin yang menggantungkan hidup di sektor ini.

Penolakan tegas tersebut disuarakan langsung oleh Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (LESBUMI) PBNU dalam diskusi publik dan pembacaan petisi di Jakarta, Selasa (30/6).

Aturan baru ini dinilai memuat poin-poin krusial yang dapat mematikan mata pencaharian petani hingga buruh.

Beberapa poin dalam RPMK yang menjadi sorotan antara lain pembatasan ketat kandungan nikotin dan tar, pelarangan bahan tambahan, hingga aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek.

Ketua LESBUMI PBNU, K.H. Jadul Maula, menyatakan bahwa regulasi ini lahir tanpa empati terhadap kondisi masyarakat bawah yang sedang berjuang di tengah situasi ekonomi sulit.

"Aturan ini sangat menekan penghidupan petani dan buruh. Rancangan aturan ini juga tidak berlandaskan filosofi serta tidak berakar dari budaya nusantara," tegas Kiai Jadul Maula, Selasa (30/6).

Kiai Jadul menambahkan, keputusan untuk mengawal isu ini didasari oleh banyaknya keluhan nyata yang diterima dari struktur akar rumput Nahdliyin. Mulai dari petani tembakau, petani cengkih, buruh pabrik, hingga para pengusaha Warung Madura.

Tembakau Jangan Dikambinghitamkan, Aspirasi Siap Dibawa ke Muktamar

Suara senada juga datang dari Ketua Bidang Komunikasi PBNU, Savic Ali yang akrab disapa Gus Savic. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung pada hajat hidup jutaan orang.

Gus Savic menilai kontribusi sektor tembakau terhadap pendapatan negara sangat besar, sehingga posisinya tidak boleh dipojokkan sepihak.

"Kami prihatin karena banyak petani yang menggantungkan hidupnya pada tembakau. Juga tak bisa dipungkiri bahwa tembakau adalah salah satu penyumbang penerimaan terbesar ke negara. Tembakau jangan dikambinghitamkan," ujar Gus Savic.

Mengingat skala dampaknya yang masif bagi warga NU, Gus Savic mengusulkan agar persoalan regulasi tembakau ini secara resmi dibawa dan dibahas sebagai salah satu agenda penting dalam Muktamar PBNU yang akan digelar pada 1-4 Agustus mendatang.

Dinilai Melampaui Kewenangan dan Tabrak Hak Intelektual
Kritik hukum yang tidak kalah pedas datang dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor).

Perwakilan LBH Ansor, Abdul Hakim, menilai draf regulasi yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan ini sudah melampaui kewenangannya.

Menurut Abdul, aturan standarisasi atau penyeragaman kemasan rokok yang menghilangkan identitas visual produk adalah kebijakan yang tidak masuk akal secara hukum dagang.

"Di antaranya terkait penyeragaman kemasan/standarisasi kemasan itu di luar nalar, bertabrakkan dengan hak kekayaan intelektual dan kreativitas. Mengapa harus ada aturan seketat itu? Harus diperjuangkan untuk dibatalkan," imbuh Abdul Hakim.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra