JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menitipkan pesan penting mengenai penanganan dugaan penyimpangan dana desa.
Dalam pendekatan terbaru, aparat penegak hukum diminta membedakan antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi agar penegakan hukum berjalan secara adil dan proporsional.
Pernyataan disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Irfan Aghasar, saat menghadiri Jambore Perdana ABPEDNAS di Lapangan Bumi Perkemahan Sarongge Valley, Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Irfan menjelaskan, kekeliruan administratif yang terjadi tanpa unsur kesengajaan tidak serta-merta diproses melalui jalur pidana.
Menurutnya, kesalahan teknis seperti kekeliruan pencatatan maupun salah transfer dana yang segera diperbaiki lebih tepat diselesaikan melalui pembinaan dan pendampingan.
“Modelnya pendampingan. Kita perbaiki bersama. Tujuannya membina, bukan menghukum,” kata Irfan, dikutip Minggu (28/6).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan persuasif tidak berlaku bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum.
Manipulasi data, penyalahgunaan anggaran, maupun tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara tetap akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tegas kami tetap tegas. Tidak ada ruang bagi yang sengaja bermain dengan uang rakyat,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, ABPEDNAS juga menegaskan komitmennya untuk menjadi penghubung antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum.
Ia memastikan, pihaknya siap memfasilitasi pelaporan sekaligus memberikan pendampingan apabila ditemukan dugaan pelanggaran, sehingga aparat desa tidak mudah tersandung persoalan hukum akibat kekeliruan administratif yang tidak disengaja.
“Kami ingin aparat desa paham koridornya, supaya fokus kerja melayani, bukan ketakutan,” ujar Irfan.
Ia pun berharap pendekatan tersebut mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang semakin tertib, akuntabel, sekaligus memberikan perlindungan kepada aparatur desa yang menjalankan tugas dengan itikad baik.
"Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas tanpa menghambat pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian menegaskan bahwa Jambore ABPEDNAS menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurutnya, kegiatan seperti diskusi, pelatihan, dan pertukaran pengalaman antardesa akan memperkuat sinergi dalam pembangunan.
“Inti dari semuanya adalah sinergi di tingkat desa. Kalau sinerginya kuat, program pembangunan akan benar-benar terasa oleh masyarakat,” tegasnya.
Wahyu juga mengaku telah menerima berbagai aspirasi mengenai peningkatan kesejahteraan anggota BPD. Ia menekankan, pemerintah daerah akan mengkaji usulan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta skala prioritas pembangunan.
“Segala bentuk apresiasi bagi yang bekerja untuk desa adalah perhatian kami. Penyesuaiannya akan kami lihat dari skala prioritas dan kekuatan anggaran. Semoga ke depan makin baik,” pungkasnya.